Sukabumi Update

Diduga Cemari Lingkungan, DLH Tunggu Uji Lab Limbah Dua Perusahaan di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Yudistira menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pengelolaan perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, terutama dalam pengelolaan limbah perusahaan.

Bahkan beberapa waktu lalu, kata dia DLH melalui bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa, melakukan sidak terhadap dua perusahaan besar di Kabupaten Sukabumi, yakni PT Gunung Salak Sukabumi dan PT Mersifarma Tirmaku Mercusana, Cikembar.

BACA JUGA: Sungai Cimahi Cibadak Sukabumi Berbusa, Tim DLH Datangi PT Daehan Global

Menurutnya, dari hasil verifikasi di lapangan terkait pengaduan masyarakat tentang PT GS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Perusahaan tersebut semestinya menampung dan memasukan air buangan boiler ke Ipal, meskipun saat ini sudah ada pipa yang belum permanen. Kemudian membersihkan Slide (Endapan Limbah Cair) pada kolam indikator objek vital secara rutin, dan agar menanam ikan mas pada kolan indikator objek vital.

"Selanjutnya perusahaan harus berkoordinasi dengan masyarakat sekitar terkait dugaan pencemaran yang di timbulkan PT GS ini. Artinya kegiatan yang dilakukan perusahaan harus bermusyawarah dengan Muspika, kita masih menunggu hasil lab terakreditasi, kalau sudah ada hasilnya seperti apa, nanti kita lihat lagi ke sana (PT GS, red) untuk sidak," katanya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/8/2019) kemarin.  

Sementara untuk PT Mersifarma Tirmaku Mercusana yang berada di wilayah Cikembar, lanjut Yudistira, hasil verifikasi pada 20 Agustus 2019 lalu. Pihak perusahaan agar melakukan pengujian kualitas air pada saluran drainase warga, yang diduga terdampak pencemaran oleh laboratorium yang terakreditasi, agar membersihkan bak indikator objek vital, dan mengganti jenis mujair dengan ikan mas atau koi.

"Sekarang mereka sedang menguras atau dibersihkan, kemudian diisi lagi dengan ikan, tapi ikannya juga harus diganti dengan ikan mas," terangnya.

BACA JUGA: Sungai Tercemar, DLH Kabupaten Sukabumi Beri Catatan Perusahaan Penghasil Limbah Cair

Masih kata Yudistira, penanganan pengaduan yang telah di lakukan DLH dari Januari - per tanggal 20 Agustus 2019 lalu. Ada sebanyak 26 kasus pengaduan, seperti pencemaran udara, air, kebisingan, kebauan dan lainnya. Semuanya sudah tertangani.

"Kedepan mudah-mudahan setiap yang mempunyai kegiatan usaha, agar mengelola lingkungan dengan baik dan benar, sesuai dengan dokumen perencanaannya, dan berkordinasi dengan masyarakat, muspika, kalau hal tersebut dilakukan mungkin tidak akan terjadi gejolak dilapangan," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI