Sukabumi Update

Anwar Sadad Komentari RUU Pesantren yang Disahkan DPR RI

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anwar Sadad mengaku bersyukur atas disahkannya Rancangan Undang-undang Pesantren oleh DPR RI. 

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Semua Puskesmas Harus Terakreditasi 

Pria yang menduduki sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini, berencana akan memasukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren, sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. 

Namun menurutnya di daerah, khususnya Kabupaten Sukabumi perlu menunggu terbit terlebih dahulu turunannya dari Undang-Undang Pesantren tersebut seperti Peraturan Pemerintah dan turunan lainnya.

"Diharapkan kementerian dan lembaga terkait tidak lama dalam menerbitkan turunannya. Selain itu, dimungkinkan kita perlu menunggu juga berkaitan bagaimana mekanisme terbaru tata cara pembuatan perundang-undangan, karena sekarang undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan perundang-undangan sedang direvisi oleh DPR RI dan sudah diketok. Pastinya Fraksi PKB siap menginisiasi dan membidangi lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Sukabumi," ujar Anwar Sadad kepada sukabumiupdate.com, belum lama ini. 

Ia juga mengucapkan terima kasih atas disahkan UU Pondok Pesantren, khususnya kepada Panglima Santri Nusantara, yaitu Gus Abdul Muhaimin Iskandar (Ami), Fraksi PKB seluruh anggota DPR RI dan pemerintah yang telah berjuang untuk pesantren, dengan mengakomodasi aspirasi para kyai, santri, dan lembaga keagamaan. 

BACA JUGA: Tunaikan Janji, Rombongan Dewan PKB Sukabumi Sowan ke Kiai 

"PKB ingin jadi anak yang sholeh untuk para kyai, pesantren dan pendidikan agama lainnya, PKB juga ingin jadi saudara yang sholeh untuk para santri," jelasnya.

Anwar yang juga merupakam Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi menyatakan, dengan disahkannya UU Pesantren, maka dapat memajukan pesantren, yang sudah lama hadir di negeri ini dengan kekhasan tertentu. Selain itu, lulusan pesantren pun kini setara dengan lulusan sekolah formal lain.

"Politik rekognisi eksistensi pesantren yang jadi tonggak akar komunitas ini, dapat diakui oleh negara baik dalam kesetaraan lulusan maupun pendanaan," terangnya.

Untuk itu, dia bersama Fraksi PKB di DPRD Sukabumi akan mengawal implementasi dari UU tersebut, yakni dengan aksi memasukan Perda Pesantren sebagai Propemperda prioritas masa sidang pertama di tahun 2020. Perda itu dimaksudkan untuk mengawal kebijakan anggaran dan sinergitas kebijakan Pemda Kabupaten Sukabumi terkait dengan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan.

"RUU Pesantren resmi menjadi UU usai ketok palu DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Secara garis besar, UU Pesantren itu mengatur pendidikan pesantren agar memiliki kesetaraan dengan pendidikan di sekolah umum," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI