Sukabumi Update

Guard Rail Jalur Cikeong Palabuhanratu Lepas, Dishub Jabar: Itu Kewenangan Kabupaten

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana LLAJ terminal tipe B Palabuhanratu Disnas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, Asep Sumarna menyebut guard rail di jalur Cikeong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi adalah kewenangan Dishub Kabupaten Sukabumi. 

BACA JUGA: Bahaya! Guard Rail di Jalur Cikoeong Palabuhanratu Dibiarkan Lepas

Hal itu menyusul kondisi guard rail di perbatasan Desa Citepus dan Desa Cimangu tersebut yang terlepas dari tiangnya. Sehingga fungsi guard rail sebagai penyelamat kendaraan agar tidak masuk jurang dipastikan tak optimal. Kendati demikian ia mengaku akan melakukan pengecekan ke lapangan, kemudian melapor ke bidang yang menangani hal tersebut.

"Itu kewenangan Dishub Kabupaten Sukabumi, ruas jalannya juga jalan kabupaten. Informasinya baut penyangga guard rail hilang diduga dicuri orang tak bertanggungjawab. Sudah ada imbauan juga untuk sama-sama menjaga fasilitas tersebut demi keamanan pengguna jalan," kata Asep Sumarna kepada sukabumiupdate.com, Selasa (1/10/2019).

BACA JUGA: Video: Hilang Dicuri, Guard Rail di Jalur Geopark Terpasang Tanpa Baut

Sementata itu Asep Setiawan selaku Operator UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan (P3) LLAJ Wilayah I Terminal tipe B Palabuhanratu Dishub Provinsi Jawa Barat mengaku cukup kesulitan memantau guard rail tersebut lantaran masih keterbatasan personel.

"Sangat disayangkan. Tapi kami tidak mungkin juga mengawasi 24 jam karena keterbatasan anggota di lapangan. Kami meminta masyarakat juga membantu mengawasi. Memang informasi dari warga sekitar baut terlepas dan hilang akibat dicuri. Dan ada kemungkinan dicurinya tengah malam," singkat Asep Setiawan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI