Sukabumi Update

Disomasi Partai Demokrat Soal AKD, Ketua DPRD Kota Sukabumi: Itu Hak Tiap Fraksi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menyebut somasi yang dilayangkan Fraksi Demokrat dan PKS ihwal pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) kemarin, merupakan hak setiap fraksi. Meski selaku pimpinan DPRD, dirinya tak menginginkan hal itu terjadi.

"Harus ada penyelesaian yang baik. Saya akan berusaha untuk berkonsultasi dengan para ketua fraksi. Kalau soal diburu, itu diburu-buru gimana? Kan semua juga tahu, yang ingin buru-buru kan anggota dewan karena agar segera bekerja. Semuanya diundang, tapi karena mendadak diundangnya via WA," ucap Kamal kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/10/2019).

BACA JUGA: Ikuti Jejak Demokrat, PKS Bakal Somasi Pembentukan AKD DPRD Kota Sukabumi

Kamal mengatakan, semua fraksi diundang dalam rapat pimpinan fraksi sebelum pelaksanaan paripurna pembentukan AKD Jumat lalu.

"Karena Pak Wawan juga ikut. Kalau Demokrat katanya tidak mau hadir. Undangannya ada. Ada yang dikirim via WA melalui Setwan. Ada kesalahan juga dari mereka, kenapa interupsi tapi langsung WO. Padahal kami juga sudah mempersiapkan semuanya, untuk diskusi lagi. Kami melanjutkan karena lima fraksi lain tidak mau ditunda terus, jadi dilanjutkan. Tapi nanti akan diadakan rapat lagi dengan pimpinan fraksi, hari Kamis sekarang. Semoga ada penyelesaian," jelas Kamal.

BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Tegang Tiga Fraksi Walk Out dalam Paripurna AKD, Henry: Kami Akan Somasi

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Mohammad Muraz menegaskan, somasi akan disampaikan ketika keputusan DPRD sudah diterbitkan. Muraz menyebut sampai hari ini keputusan DPRD soal AKD tersebut belum ada.

"Tapi lisan sudah berkoordinasi, termasuk ke Pak Kamal. Apa kelemahan-kelemahan dalam memutuskan yang ada di DPRD dalam pembentukan AKD itu. Makanya sampai hari ini belum diterbitkan SK dewannya," tegas Muraz.

BACA JUGA: Ini Komposisi Kursi Komisi DPRD Kota Sukabumi, Tanpa PKS, Demokrat dan PAN

Lanjut Muraz, bila sekarang anggota DPRD dari Fraksi Demokrat tidak dilibatkan lagi dalam AKD, berarti tidak diakui sebagai anggota dewan. 

"Hak sebagai anggota DPRD yang sah, hak dipilih dan memilihnya lalu ke mana? Paripurna kemarin bukan ilegal, tapi tidak memenuhi tatib yang sesuai, tidak memenuhi prosedur yang baik, tidak mengindahkan aturan-aturan secara baik. Poin somasi kami itu, pertama tata cara dan prosedur pembentukan AKD seperti apa. Kedua, kenapa fraksi demokrat tidak diundang dalam rapat fraksi sebagai pendahuluan sebelum paripurna. Kenapa fraksi demokrat WO, karena tidak dilibatkan di dalam pembentukan penentuan prosedural dalam pemilihan pimpinan AKD itu. Ketiga, undangan paripurnanya juga mendadak," pungkas Muraz.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI