Sukabumi Update

17 Tahun Tertunda, Pemkot Sukabumi Hibahkan Tanah Rp 561 Juta untuk Kantor Imigrasi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi menyerahkan aset tanah milik Pemkot kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Hibah tanah yang diserahkan itu berada di Jalan Lingkar Selatan Nomor 7 Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Ini Pada Pemkot Sukabumi Agar Terhindar Dari Jerat Korupsi

Penyerahan hibah tanah dilakukan dengan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin, Senin (15/10/2019). 

Aset milik Pemkot Sukabumi itu yakni tanah seluas 5.091 meter persegi dengan nilai perolehan Rp 561.298.096, yang terdiri atas dua sertifikat hak pakai seluas 3.414 meter persegi dan 1.677 meter persegi.

"Hibah tanah ini bagian kolaborasi dengan kantor imigrasi. Harapannya, dengan hibah tanah itu pelayanan publik semakin baik dan warga merasa nyaman serta Imigrasi Sukabumi naik kelas menyambut percepatan infrastruktur yang menuju Sukabumi," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. 

BACA JUGA: Tujuh WNA Asal China Dibawa Petugas Imigrasi Sukabumi dari PLTMH Sagaranten

Selain itu, kata Fahmi semakin mengokohkan Imigrasi dan pemda adalah bagian dari keluarga besar saling bersinergi dan menjalin kebersamaan. "Terlebih, proses hibah ini sudah 17 tahun dinanti. Di mana pemimpin sebelumnya sudah memiliki itikad untuk prosesi dan mungkin ada kendala, namun saat ini sudah dilakukan," paparnya. 

Fahmi meyakini hibah tanah bisa memperbaiki layanan baik bagi pemkot dan imigrasi di wilayah Sukabumi. "Kami yakin ketika warga puas dengan layanan imigrasi, maka mereka akan puas dengan Pemda Kota Sukabumi juga. Khususnya dalam kerangka pelayanan publik," jelasnya. 

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak mengatakan, Kemenkumham mengucapkan terimakasih kepada Pemkot Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi atas hibah tanah tersebut. "Hal ini bagian sinergitas dalam upaya peningkatan pelayanan terbaik kepada masyarakat,'' ungkapnya. 

Kegiatan yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi ini, dihadiri pula Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman. Selain itu turut disaksikan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI