Sukabumi Update

Pasca PVMBG, Pemkab Sukabumi Larang Penambahan Rumah di Lokasi Tanah Bergerak Cibadak

 

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melarang penambahan bangunan rumah (pemukiman) di lokasi bencana tanah bergerak, di Kampung Benda Desa Karang Tengah Kecamaan Cibadak. Sejumlah kegiatan akan dilakukan untuk penataan kawasan bencana di lokasi tersebut, pasca keluarnyanya hasil kajian dan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral).

“Kami sudah meminta kecamatan Cibadak untuk berkordinsi dengan pemerintah desa Karang Tengah untuk memberikan sosialisasi agar tidak ada lagi penambahan rumah dan pemukiman di kawasan bencana,” jelas Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman kepada sukabumiupdate.com, Selasa (22/10/2019).

Sementara untuk dua rumah yang rusak berat akibat retakan tanah, tidak akan direlokasi. Eka menjelaskan penghuninya memilih memperbaiki retakan tanah dan bangunan yang rusak. 

BACA JUGA: Ungkap Pemicu Pergerakan Tanah di Cibadak Sukabumi, PVMBG Keluarkan 10 Rekomendasi

“Mereka bingung juga mau pindah kemana, sementara itukan tanah aset desa. Sejauh ini kita belum menerima keputusan pemerintah desa terkait penanganan korban terdampak. Yang punya kewenangan adalah pemdesnya,” sambung Eka.

Untuk memastikan kawasan tersebut aman, BPBD tengah menyiapkan program penataan drainase dan penanaman pohon keras di lokasi tersebut. Penataan drainase penting untuk menghindari ancaman longsor jika hujan deras turun, begitu pula dengan penertiban kolam atau lahan basah yang ada diatas pemukiman ataupun kawasan dengan kemiringan tinggi.

“Kita bergerak menata lagi kawasan tersebut untuk mengurangi resiko bencana,” pungkas Eka.

BACA JUGA: Tak Bisa Tidur, Cerita Pemilik Rumah Korban Pergerakan Tanah di Karang Tengah Cibadak

Seperti diberitakan sebelumnya, PVMBG mengeluarkan 10 rekomendasi terkait bencana tanah bergerak di lokasi tersebut. Dalam rekomendasi tersebut PVMBG meminta dua rumah yang rusak berat dipindahkan, sementara retakan tanah yang sudah terjadi secepatnya harus ditutup kembali dengan tanah sebelum musim musim penghujan tiba.

Dari pantauan sukabumiupdate.com, retakan tanah berbentuk huruf E sepanjang kurang lebih 50 meter (melengkung) dan 17 meter lurus, sudah kembali ditutup tanah oleh warga dan petugas. Bahkan retakan tanah paling dalam, yang membelah rumah warga juga sudah ditutup kembali. 

Selain merusak dua rumah, 40 rumah lainnya terancam karena diberada dibawah titik tanah retak di Kampung Benda, Desa Karang Tengah Kecamaan Cibadak Kabupaten Sukabumi.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI