SUKABUMIUPDATE.com – Satu per satu bakal calon kepala desa yang gagal maju ke tahapan selanjutnya dari Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2019, angkat bicara. Selain kecewa karena tidak diizinkan untuk mengakses lembar jawabannya sendiri dalam tahapan seleksi uji kompetensi, pengumpulkan materai bernilai Rp 6 ribu oleh panitia ke 1229 bacalon yang ikut seleksi Pilkades 2019 Kabupaten Sukabumi juga dipertanyakan peruntukan dan penggunaannya.
Hal ini diungkapkan oleh Yuyum Yumanah (33 tahun), bacalon Kades Cisarua Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/10/2019). Kepada sukabumiupdate.com Yuyum bercerita saat menjalani ujikom di Kampus STISIP Widyapuri Mandiri pada tanggal 13 Oktober 2019 lalu, ia disuruh untuk membawa dua lembar materai masing masing bernilai 6 ribu rupiah oleh panitia pilkades.
“Saya yakin semua bacalon juga bawa, karena salah satu materai itu digunakan untuk surat pernyataan sebelum menjalani tes tertulis yang isinya siap menerima hasil dari tes itu. Nah materai kedua dikumpulkan dengan cara ditempel tipis di surat itu juga, kata panitia untuk tes wawacara, tapi setelah selesai ujikom tidak ada lagi tandatangan diatas materai. Ini materainya kemana?,” ungkap Yuyum satu-satunya bacalon kades perempuan di Desa Cisarua yang diikuti oleh 11 orang bacalon.
BACA JUGA: Panggil Panitia Pilkades 2019, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Sebut Ada Human Error
Warga yang tinggal di Jalan goalpara Kampung cisarua RT 01 RW 03 No 500 Desa Cisarua Kecamatan Sukaraja ini sempat mempertanyakan langsung perihal satu lembar materai yang dikumpulkan dari bacalon kades sebelum ujikom ke panitia seleksi ujikom. “Kemarin saya datangi langsung ke sana, orang STISIP Widyapuri Mandiri nya nggak bisa jawab soal kemana materai yang satu lagi. Saya siap menerima hasil dari seleksi ini tapi harus terbuka dan transparan,” sambung Yuyum.
Ia menilai jawaban panitia seleksi bahwa dokumen lembar ujikom tertulis ada hal preogratif mereka tidak menunjukkan asa transparansi dari penyelanggaraan pilkades yang notabene dilakukan oleh pemerintah. “Saya hanya ingin melihat lembar jawaban saya sendiri bukan lembar jawaban orang lain, karena saya ingin tahu dimana letak kesalahan saya dalam menjawab tes tersebut. Ini untuk koreksi diri sendiri kok kalau memang saya salah,” ujarnya .
Lebih jauh Yuyum arahan dari panitia untuk menempuh jalur hukum jika tidak menerima hasil ujikom akan dipertimbangkan. “Saya siap menempuh jalur hukum demi terciptanya seleksi yang kompeten, transparan dan kredibel karena jika dari awal sudah tidak kredibel saya khawatir hasil akhir dari proses memilih pemimpin desa ini malah tidak beres. Saya khawatir malah warga malas memberikan hak pilihnya,” pungkas dia.
BACA JUGA: Kisruh Hasil Ujikom Bacalon Kades, Sekda Kabupaten Sukabumi Minta Panitia Teliti
Perihal kemana satu lembar materai 6000 yang dikumpulkan dari bacalon kades yang ikuti seleksi ini juga dibenarkan oleh Entis Sutisna. Bacalon kades Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi yang gagal ikut tahap selanjutnya ini juga mengakui jika peruntukan untuk materai tersebut tidak jelas.
“Jadi soal materai ini awalnya diumumkan oleh panitia desa, bahwa bacalon harus bawa dua lembar materai masing-masing enam ribu untuk digunakan pada seleksi ujikom. Tapi hanya satu yang dipakai untuk surat pernyataan satu lagi dikumpulkan oleh panitia seleksi ujikom tapi tidak jelas untuk apa,” jelas Entis kepada sukabumiupdate.com.
Menjawab pertanyaan ini, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha menegaskan materai Rp 6000 tersebut akan dikembalikan kepada bacalon kades yang tidak lulus ujikom melalui panitia tingkat desa. "Satu lembar materai yang belum digunakan tersebut untuk test kesehatan dan narkoba. Terhadap calon yang tidak ikut dua test itu karena sudah gagal di ujikom, materai akan dikembalikan," jelas Eka singkat melalui percakapan whatsapp.
Editor : Fitriansyah