Sukabumi Update

Kata DLH Kabupaten Sukabumi Soal Izin Pertambangan di Gunung Walat yang Diprotes Warga 

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menyebut, aktivitas tambang pasir kuarsa PT Sukabumi Silica Resources (SSR) di kawasan Gunung Walat, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, belum memiliki IUP Eksploitasi atau dengan nama sekarang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Aktivitas pertambangan tersebut diprotes warga Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (3/11/2019). Warga pun menghentikan secara paksa aktivitas tambang pasir kuarsa PT SSR. Warga dari RT 02 dan 03 RW 016 ini mendatangi lokasi tambang dan mempertanyakan izin lingkungan.

BACA JUGA: Warga Batu Asih Hentikan Paksa Aktivitas Pertambangan di Gunung Walat Sukabumi

"Setelah konfirmasi dengan Kepala Teknik tambang PT SSR, tidak punya IUP Eksploitasi," kata Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara, Minggu (3/11/2019).

Rasyad menuturkan, lokasi yang telah memiliki IUP Eksploitasi adalah PT Java Protam (JPT) yang bekerjasama dengan PT SSR.

"IUP OP-nya PT Java Protam, jadi barangnya dikirim ke pengolahan milik PT SSR yang memiliki fasilitas pengolahan yang sudah berizin yang lokasinya di pinggir jalan. SSR, itu pasirnya dari JPT juga dari Andy Surya, itu satu group.  SSR processing pengolahan dan pencucian. Izin IUP OP itu khusus dari Dinas ESDM Provinsi juga. kalau yang nambang izin IUP OP PT Java Protam (PT JPT), tanah sudah atas nama pemilik PT SSR,  PT Java Protam dan PT SSR satu pemilik," jelasnya.

BACA JUGA: Polemik Aktivitas Tambang Gunung Walat Sukabumi, DPRD Akan Bawa ke Sidang Komisi

Sebelumnya, warga Batu Asih juga mengeluhkan suara bising dari lalu lalang mobil truk pengangkut hasil tambang dan kendaraan berat yang beroperasi di lokasi tambang. Warga juga mengeluhkan debu dari aktivitas pertambangan yang mengotori rumah warga. Bahkan, akibat aktivitas tambang tersebut, air pun jadi sulit. 

Mengenai hal itu, PT SSR telah mengadakan musyawarah dengan masyarakat. "Dan hasil musyawarah, belum ada kata sepakat karena permintaan kompensasi yang terlalu tinggi, sementara PT SSR belum sanggup atas tuntutan tersebut," pungkas Rasyad.

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Semen di Gunung Guha, Warga Leuwidinding Merasa Tak Dilibatkan

Sementara itu, pihak Satpol PP Kecamatan Cibadak akan menelaah soal perizinan perusahaan tambang PT SSR. "Kami akan menelaah dulu dari segi perizinannya. Pertama itu kan milik PT. Java Protam ada jual beli atau kerjasama dengan PT SSR, kita akan teliti lagi terkait berkas-berkas perizinannya," kata Anggota Satpol PP kecamatan Cibadak Ahmad Tomi, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (2/11/2019).

Tomi juga menyatakan, sebelumnya pernah ada tembusan untuk perpanjang aktivitas tambang, akan tetapi hal itu milik PT Java Protam (JPT), "Yang jelas dulu kami dulu kami pernah ada tembusannya untuk perpanjangan ijinnya yang diterbitkan oleh provinsi," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI