Sukabumi Update

DPRD Jabar Susun Raperda Pasar Pusat Distribusi, Hendar: Proteksi Produsen dan Pedagang

SUKABUMIUPDATE.com - Panitia khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat terus bekerja dalam rangka pembahasan raperda Pasar Pusat Distribusi. Pertemuan intensif pun dilakukan. Terbaru pembahasan dengan Dinas Koperasi, UKM (Usaha Kecil Menengah) dan Perdagangan Jawa Barat, serta mengunjungi food station cipinang milik Pemprov DKI.

BACA JUGA: Pemekaran Sukabumi Utara, Hendar Minta Pemkab Gerak Cepat Lengkapi Persyaratan

Hendar Darsono, anggota Pansus II yang hadir dalam pertemuan tersebut menerangkan setelah disepakati bersama pemrov  pada 23 Desember 2019 silam, dewan langsung bergerak, karena Raperda Pusat Distribusi ini, inisiatif DPRD Jabar.

"Semangatnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi, memberikan iklim dan kepastian berusaha, perlindungan petani, UMKM dan pedagang pasar,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA: Reses, Hendar Dapat Usulan Tambah SMA Negeri di Cikembar Sukabumi

Raperda ini akan menjadi acuan pengaturan pembangunan koridor ekonomi, khususnya pengembangan pusat produksi serta pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan di Jawa Barat. Dalam Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi disebutkan, pasar pusat distribusi memiliki dua fungsi, yakni distribusi utama dan khusus. Distribusi utama berfungsi melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan volume yang cukup, berkualitas, dan harga yang stabil.

Hendar Darsono (kemeja biru) bersama jajaran Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat dalam agenda kunjungan kerja ke salah satu BUMD PemproV DKI Jakarta, PT Food Stations Cipinang. | Sumber Foto: Istimewa

Sementara distribusi khusus berfungsi sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan untuk mendorong terciptanya pemerataan usaha, meningkatkan pendapatan pedagang dan pelaku UMKM.

Menurut politisi Partai Demokrat asal dapil Sukabumi ini, perlu arahan lebih lanjut dari Raperda sebagai kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.  Dalam membangun pasar pusat distribusi diperlukan kajian menyeluruh mengenai dukungan daerah produsen, potensi wilayah yang dilayani juga penetapan lokasi penempatan pasar pusat distribusi. 

BACA JUGA: Reses, Hendar Tertarik Usaha Ternak Lele Warga Desa Girijaya Nagrak Sukabumi

"Penetapan lokasi pasar pusat distribusi nantinya harus mempertimbangkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, pusat konsolidasi, dan distributor," sambung Hendar yang menjabat sebagai Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi ini lebih jauh.

Selain itu, di era digitalisasi keberhasilan penyelenggaraan pasar pusat distribusi pun harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat. Sistem informasi diperlukan untuk mengintegrasikan kegiatan dalam sistem logistik.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI