Sukabumi Update

Prank Pesan Berantai E-Tilang, Ini Kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota!

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang memuat informasi pemberlakuan E-Tilang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dalam pesan tersebut dikatakan, besok pagi mulai Pukul 07.00 WIB, akan ada uji coba E-Tilang CCTV di beberapa titik jalan, diantaranya perempatan Degung, pertigaan Cisaat, pertigaan Pintu Hek, pertigan Jalan Pemda, pertigaan pintu kereta, Jalan Baros, depan Terminal Jubleg dan Jalan Lingkar Selatan.

BACA JUGA: Ini Polisi yang Rajin Kasih Tilang di Kota Sukabumi, Enam Polantas Diberi Penghargaan

Dikonfirmasi sukabumiupdate.com mengenai pesan berantai tersebut, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti mengatakan, informasi tersebut tidak benar, karena belum bisa diterapkan. "Tetapi pesan itu baik untuk peringatan agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas," kata Atik kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/2/2020).

Dalam pesan berantai tersebut, tercatat pula bahwa masyarakat agar berhati-hati di beberapa titik wilayah yang disebutkan di atas, jangan lupa membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Dalam pesan berantai itu pun dikatakan dengan jelas bahwa nantinya sensor CCTV akan meng-zoom pengendara yang tidak menggunakan helm.

Selain itu, masih dalam pesan berantai yang sama, disampaikan pula agar masyarakat jangan lupa untuk berbagi informasi, karena mulai pertengahan Februari 2020, akan dipasang tambah puluhan CCTV di tempat-tempat yang rawan pelanggaran lalu lintas, seperti traffic light maupun tempat lainnya. 

BACA JUGA: Waspada! Polda Metro Jaya Tambah Kamera Tilang Elektronik 2020

Tujuan pemasangan CCTV itu, tambah Atik adalah untuk menangkap secara detail visual para pelanggar lalu lintas, dimana selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dengan mengirimkan surat ke rumah pelanggar, dimana alamatnya sesuai dengan nomor polisi.

Bahkan, CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan nomor polisi secara jelas. Terakhir, dalam pesan berantai tersebut, bahwa khususnya rekan-rekan jika berhenti di lampu merah, jangan melebihi stop line, lebih baik mengambil di belakang stop line.

Menurut Atik saat ini perangkat dan peralatan untuk memberlakukan E-Tilang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota belum siap. "Dan catatan di bawah, bahwasannya apabila sudah siap, akan diberlakukan. Nanti disiapkan dulu semuanya," jelas Atik.

Pesan berantai yang telah beredar luas itu dimuat kalimat, pemerintah daerah akan menggandeng kerja sama dengan Satlantas Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dishub, maupun instansi lain. Terakhir, pesan berantai tersebut ditutup dengan kalimat "itu adalah contoh informasi jika Sukabumi sudah siap semua CCTV.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI