Sukabumi Update

Ada 17 Izin Usaha Tambang di Geopark Ciletuh Palabuhanratu, Apa Solusinya?

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintahan provinsi Jawa Barat hari ini Kamis (13/2/2020) berkunjung ke Kabupaten Sukabumi dalam rangka membangun komitmen bersama menyelaraskan usaha tambang dengan isu lingkungan di kawasan Geopark Ciletuh Palabuahratu. 

Ada 17 izin usaha tambang di kawasan GCP yang saat ini statusnya di suspend untuk tidak melakukan kegiatan apapun, hingga konsep green mining (pertambangan hijau) bisa menjadi syarat utama dari beroperasinya tambang-tambang di kawasan yang sudah mendapatkan “cap” Unesco sebagai geopark dunia.

Hari ini bersama berbagai pihak terkait, tim dari DPESDM (Dinas Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral) Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi bertemu dan menggelar rapat di Pendopo Sukabumi. DPESDM Jawa Barat menilai kelestarian GCP dan investasi tambang yang sudah ditanam oleh pelaku usaha harus diselamatkan.

“Kita punya kebanggaan Sukabumi maupun Jawa Barat, yaitu Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Di sana itu ada beberapa izin usaha tambang yang terbit sebelum status Geopark. Ini perlu adanya kepastian tentang investasi. Regulasinya sudah kita review semuanya, termasuk dengan Kementerian ESDM, akademisi, pemerintah daerah, dan publik,” jelas Bambang Tirtoyuliono  Kepala DPESDM Jawa Barat kepada sukabumiupdate.com.

Ada sejumlah point daam review tersebut, salah satu kuncinya adalah kawasan lindung yang secara aturan harus bebas dari kegiatan apapun, termasuk tambang. Data DPESDM menyebutkan tidak semua desa (ada 74) di delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk area GCP adalah kawasan lindung.

BACA JUGA: Polisi Temukan Puluhan Tambang Emas Liar di TNGHS Cisolok Sukabumi

“Ketentuan GCP ini meliputi lebih kurang 26 Geosite.  Didalamnya ada izin usaha pertambangan yang sudah diterbitkan, 17 IUP. Ada yang sudah pegang izin operasi produksi, tetapi kemarin kita suspend atau stop dulu untuk tidak melakukan kegiatan apapun, hingga revisi regulasi dan komitmen bersamanya terbentuk. Semangat utamanya, GCP harus dijaga dan dilestarikan,”sambungnya.

DPESDM berharap konsep Green Mining, bisa menjadi komitmen bersama para pemegang IUP, sebagai solusi bersama. Green Mining sendiri, selain kuat pada isu menjaga kelestarian alam dan lingkungan area tambang juga memiliki parameter lainnya yaitu pemberdayaan masyarakat lokal seputar tambang yang lahan pertanian atau mata pencariannya terganggu dengan adanya usaha tambang.

BACA JUGA: Penambangan dan Sampah Merusak Geopark Nasional Ciletuh

Konsep. usaha tambang berorientasi lingkungan akan sangat terkait dengan limbah dan upaya reklamasi atau penghijauan kembali kawasan yang terdampak. Bambang membeberkan data bahwa dari 115 hektare usaha tambang baru 11,5 hektar yang sudah direklamasi. 

“Jadi reklamasi itu mindsetnya kegiatan setelah ditambang. Sebetulnya dari sisi konseptual, kita aware dengan yang namanya lingkungan. Dan anggaran reklamasi ini harus dari pemegang izin usaha tambang,” sambungnya.

BACA JUGA: Objek Wisata di Aliran Sungai Cimarinjung Sukabumi Terancam Rusak oleh Pengolahan Emas

Keberadaan tambang liar di Jawa Barat khususnya Sukabumi juga menjadi bahasan pertemuan ini. Konsep tambang rakyat tengah dikaji untuk mengakomodir usaha warga yang selama ini menggantungka hidupnya dari hasil tambang liar. 

“Penanganan yang ilegal itu ada dua hal, satu adalah pembinaan dan kedua adalah penertiban dan penindakan. Kita pemda memiliki kewajiban pembinaan.  Kita akan proses perizinannya manakala memenuhi ketentuan,” pungkasnya. 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI