Sukabumi Update

Warning! 55 Ribu Hektare Sawah di Kabupaten Sukabumi Tidak Boleh Alih Fungsi

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menegaskan, seluas 55 ribu hektare lahan sawah di Sukabumi tidak dialih fungsikan menjadi sektor industri maupun perumahan. 

BACA JUGA: Maraknya Alih Fungsi Lahan Pertanian, DPRD Kabupaten Sukabumi Bentuk Panja

Hal itu disampaikan Iyos, seusai memimpin rapat pembahasan penyepakatan koreksi atas hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Selasa (3/3/2020) di Kantor DPTPR.

Iyos mengatakan, rapat tersebut untuk memastikan jumlah lahan sawah yang harus diamankan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sehingga, lahan sawah tidak terus berkurang. "Hasil kesepakatan tadi ada 55 ribu hektare lahan sawah di Kabupaten Sukabumi yang harus diamankan," ujarnya.

Hal tersebut, sambung Iyos untuk menghindari alih fungsi lahan sawah ke sektor industri ataupun perumahan. Pasalnya selama ini, dari tahun ke tahun ada pergeseran sawah ke perumahan, perkantoran, dan pabrik. "Ini juga untuk mengikuti Perpres nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah," ucapnya.

BACA JUGA: Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Bantu Sawah Rusak Diterjang Longsor Cisolok

Menurut Iyos, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Sukabumi ada 64.077 hektare lahan sawah. Namun lahan yang masuk ke dalam pola ruang sebanyak 55 ribu hektare. "Sisanya akan dijadikan lahan sawah cadangan," pungkasnya.

Hadir dalam rapat perencanaan tersebut dari dinas terkait, diantaranya Dinas Pertanian, DPTR, Dinas Perizinan dan Badan Pertanahan. Rapat itu juga dilakukan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Online Single Submission (OSS).

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI