Sukabumi Update

Beda, ASN di Kabupaten Sukabumi Boleh Kerja di Rumah, Ini Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Edaran bernomor: 800/2008-BKPSDM tersebut ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 16 Maret 2020, dan ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi.

BACA JUGA: ASN Kota Sukabumi Tetap Bekerja Seperti Biasa, Fahmi: Tunda Kunker Luar Kota

Ada 16 poin penyesuaian kerja dalam surat edaran tersebut. Beberapa poin diantaranya memperbolehkan ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk bekerja di rumah (Work From Home). Namun ada beberapa syarat sebelum ASN diperbolehkan bekerja di rumah.

Seperti pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, pejabat pengawas dan ASN yang mempunyai fungsi pelayanan langsung, tetap masuk kantor dengan aktivitas biasa, sambil mematuhi protokol kesehatan mencegah COVID-19.

BACA JUGA: Respon Wali Kota dan Bupati Sukabumi Soal PNS Boleh Kerja di Rumah

Penugasan bekerja di rumah diberikan berdasarkan pertimbangan jenis pekerjaan, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, usia di atas 50 tahun, pegawan dalam kondisi hamil atau menyusui, kondisi kesehatan keluarga dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi COVID-19. 

Kemudian syarat lainnya memantau riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat perjalanan luar daerah pegawai dalam 14 hari terakhir dari wilayah dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi COVID-19.

BACA JUGA: Tjahjo Sebut PNS Kerja di Rumah Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Kemudian ada pertimbangan efektivitas pelaksanaan tugas organisasi dan pertimbangan dukungan dan bimbingan anak dalam rangka pelaksanaan belajar dari rumah.

Selain itu, setiap pejabat administrator mengatur pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan bekerja dari rumah secara bergiliran. Pegawai yang bekerja di rumahnya masing-masing, tidak meninggalkan rumah. Kecuali dalam keadaan mendesak dan melapor dulu ke pimpinan masing-masing.

BACA JUGA: Covid-19, Menteri Tjahjo Terbitkan Edaran PNS Bekerja dari Rumah

Selanjutnya, pegawai harus melaporkan informasi lokasi kediaman masing-masing kepada pimpinan setiap hari penugasan. Pegawai wajib mengisi aktivitas harian kerja pada E-LOK alias laporan kerja elektronik dan menunjukan bukti hasil kerja kepada pimpinan.

Edaran juga mengimbau agar perjalanan dinas luar dan dalam daerah, kecuali dalam keadaan mendesak. Selanjutnya, menunda sementara pelaksanaan kegiatan yang mengundang banyak orang/pegawai, kecuali dalam keadaan mendesak. Terakhir, kepala perangkat daerah atau pimpinan bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan Work From Home sesuai Surat Edaran.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI