Sukabumi Update

FMPA Minta Kepala BPN Kabupaten Sukabumi Mundur, Ini Alasannya?

SUKABUMIUPDATE.com – Forum Masyarakat Peduli Agraria (FMPA) meminta Kepala Kantor Agraria Tatat Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi mundur. Tuntutan ini berlatar kekecewaan FMPA karena lembaga ini dianggap tidak transparan dan professional dalam melayani kebutuhan administrasi pertanahan warga.

Dalam rilis yang diterima redaksi sukabumi, Jumat (20/3/2020) Ketua FMA Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi menegaskan bahwa tuntutan perbaikan standar pelayanan tidak mendapatkan respon yang cepat dan positif dari Kepala ATR BPN. “Selama ini standar waktu pelayanan tidak tersosialisasi dengan baik, sehingga orang cenderung malas untuk mengurus sertifikat tanah dengan datang langsung ke kantor BPN Sukabumi, dan berujung pada menggunakan jasa calo atau lembaga bantuan lainnya,” jelas Budi.

Ini terjadi menurut Budi karena masyarakat malas karena tidak jelasnya standar waktu pelayanan, berbelit-belit serta tidak adanya komunikasi yang baik dalam pelayanan petugas kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Padahal sambung budi, standar waktu pelayanan sudah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010. 

“Dalam aturan ini jelas, missal untuk 1 bidang tahun aturannya hanya 15 hari. Tapi petugas bilang bisa satu bulan bahkan lebih. Jika pun alasanya ada kekurangan data, petugas tidak pernah mengontak atau memberitahu ke pemohon, hingga pemohon sendiri yang datang dan cerewet bertanya.”

Atura ini tidak pernah dipajang di loket atau bagian front office sehingga masyarakat tidak tahu dan tidak bisa ikut mengawasi kinerja aparatur di BPN Kabupaten Sukabumi. “Pengecekan dalam aturan hanya 1 hari, tapi bisa 4 sampai lewat 7 hari bisa belum selesai. Ini menunjukkan ada masalah dengan kinerja dan manajemen di Kantor BPN yang berportensi menganggu pelayanan publik,” sambungnya.

BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil Bagikan 1.507 Sertifikat Tanah Wakaf Kepada Warga Sukabumi

Kondisi ini dinilai melabrak semangat reformasi birokrasi dimana menurut Budi, semuanya bermuara pada profesionlitas pimpinan dalam lembaga tersebut. “Ini masih sulit dijalankan di sana, kami FMPA Kabupaten Sukabumi menuntut komitmen yang kuat dan transparansi dari jajaran BPN Kabupaten Sukabumi dalam memberikan informasi dan pelayanan prima bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” beber Budi.

Untuk itu FMPA mengultimatum jika perbaikan ini tidak bisa dijalankan, maka Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi mundur dari jabatannya. “Harus dicari sosok yang memiliki integritas, kapabilitas dan komunikasi yang baik dalam mengemban amanahnya,” pungkas Budi.

Redaksi sukabumiupdate.com berusaha mengkonfirmasi persoalanan yang dimunculkan FMPA ini ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, sejak hari Jumat pekan kemarin. Hingga Senin (23/3/2020) petang, pesan singkat yang dikirim ke Iput Varera pejabat humas ATR/BPN Kabupaten Sukabumi tidak direspon. 

 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI