Sukabumi Update

Kota Sukabumi Memanggil Relawan Kesehatan untuk RS Darurat Covid-19, Cek Syaratnya!

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan mengajak warga Sukabumi yang berprofesi di bidang kesehatan untuk bergabung menjadi sukarelawan yang nantinya akan ditempatkan di Rumah Sakit (RS) darurat Covid-19.

Penerimaan sukarelawan dalam penanganan Covid-19 itu seperti pada surat dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Nomor: 440/920/Dinkes yang ditujukkan kepada Ketua Seluruh Organisasi Profesi Cabang Kota Sukabumi. 

Adapun sukarelawan yang dibutuhkan seperti dokter, perawat, tenaga gizi, ATLM, apoteker, asisten apoteker, sanitiasi lingkungan dan tenaga lainnya yang berkaitan di bidang kesehatan.

BACA JUGA: Penjelasan Resmi Soal Pengalihan Arus di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Jangan Panik!

Dalam surat itu disebutkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kejadian kasus Covid-19, perlu disiapkan sumber daya, termasuk tenaga kesehatan untuk membantu penanganan kasus tersebut. Sehubungan dengan hal itu, pihak Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memohon bantuan kepada Ketua Seluruh Organisasi Profesi Cabang Kota Sukabumi dapat mengirimkan para anggota profesi sebagai sukarelawan yang akan ditempatkan di RS Darurat Covid-19.

Adapun persyaratan bagi relawan itu yaitu pria atau wanita berusia maksimal 40 tahun. Kemudian tidak mempunyai riwayat penyakit kronis. Lalu memiliki izin orang tua, suami atau istri atau keluarga. Selanjutnya bersedia ditugaskan selama 28 hari (14 hari pelayanan dan 14 hari isolasi mandiri). Persyaratan yang terakhir, menyertakan nomor WhatsApp dan Email pribadi.

BACA JUGA: Hasil Swab Test, Seorang Warga Kota Sukabumi Positif Corona

Data nama calon sukarelawan dapat disampaikam melalui WhatsApp 082142049942.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih mengatakan, pihaknya tidak menentukan target berapa banyak sukarelawan yang diterima. Yang jelas, kata Rita, saat ini diperlukan sebanyak-banyaknya sukarelawan untuk ditempatkan di RS Darurat Covid-19. Adapun lokasi RS Daruratakan ditetapkan Senin (6/4/2020).

BACA JUGA: Kondisi Terkini Pasien Corona di Kota Sukabumi, Membaik Tanpa Alat Bantu Pernapasan

"Lokasi kita tetapkan Senin. Sudah ada opsi dan semua sumber daya sudah oke. Konsepnya seperti penanganan di Pulau Natuna. Bukan pengobatan yang berat, karena yang berat tetap di RSUD. Ini amanat revisi 4 penanganan Covid-19," kata Rita kepada sukabumiupdate.com, Jumat (3/4/2020).

Rita menjelaskan, nantinya penanganan di RS Darurat Covid-19 tersebut untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) comorbid (penyakit penyerta) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan tanpa alat bantu.

"Jadi kita ajak mereka PHBS, olahraga, dan dukungan psikologis. Makan sehat agar karantina 14 hari ini imunitas naik. Termasuk nonton film, dan lain-lain. Kapasitasnya sekitar 100 orang di RS Darurat Covid-19 ini," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI