Sukabumi Update

Masa Belajar di Rumah SD SMP Sederajat di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang

SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi akan kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Kebijakan Layanan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Lima Poin Edaran Pemkab Sukabumi Soal Perpanjangan Masa Belajar di Rumah

Edaran akan ditujukan kepada para Pengawas Sekolah dan Penilik, juga Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SPS, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga lainnya se-Kabupaten Sukabumi.

Kembali diterbitkan berkaitan dengan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meningkat di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Seluruh Sekolah di Kabupaten Sukabumi Belajar di Rumah, Disdik: Guru Tetap Bertugas

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, M Solihin menegaskan edaran sudah disusun dan secepatnya akan diterbitkan. "Insya Allah senin terbit," singkat Solihin kepada sukabumiupdate.com Jumat (10/4/2020). 

Edaran perpanjangan masa belajar di rumah untuk tinggal PAUD hingga SMP sederajat terbaru bahkan sudah beredar di sejumlah grup whatsapp dan media sosial Sukabumi. 

Dalam edaran tersebut, ada lima poin yang tercantum dalam edaran tersebut dan mesti dilaksanakan. Pertama, masa Belajar di Rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020, dan masa belajar di sekolah akan ditentukan kemudian.

Poin kedua, proses kegiatan belajar di rumah tetap dilaksanakan sebagaimana masa belajar di rumah sebelumnya.

BACA JUGA: Hingga 27 April, Belajar di Rumah SMA Sederajat se-Jabar Diperpanjang

Poin ketiga, untuk menjamin keberlangsungan proses belajar di rumah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah V dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi agar dapat menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan KBM sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kota Sukabumi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Keempat, mekanisme pelaksanaan sistem kerja guru bekerja dari rumah (Work From Home) dengan memanfaatkan media teknologi informasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Poin terakhir, Social Distancing agar tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI