Sukabumi Update

1 Mei 2020, Kota Sukabumi Mulai Berlakukan Aturan Wajib Masker! Ini Sanksinya

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya dengan berbagai cara, memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid-19 atau Virus Corona. Bahkan mulai 1 Mei 2020 Pemda mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker.      

BACA JUGA: Fahmi Bicara Dua Kluster Covid 19 di Kota sukabumi dan Persiapan PSBB

Untuk itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, hari ini Selasa (28/4/2020) di Jalan Ahmad Yani, mulai melakukan sosialisasi menggunakan masker ketika memasuki wilayah Kota Sukabumi.

Dilansir dari laman website resmi Humas Protokol Kota Sukabumi, https://humpro.sukabumikota.go.id/. Selain Achmad Fahmi, aksi tersebut dilakukan bersama dengan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, aparat Polres Sukabumi Kota yang dihadiri Kapolsek Cikole AKBP Musimin, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Dalam momen itu juga wali kota dan petugas gabungan memberhentikan pengguna kendaraan dan warga melintas yang tidak memakai masker dan diberikan masker secara gratis.

"Mulai Jumat, 1 Mei 2020, masuk Kota Sukabumi wajib menggunakan masker. Tetapi selama tiga hari ini, mulai Selasa (28/4/2020) hingga Kamis (30/4/2020) masih dilakukan sosialisasi dan penerapan secara tegas mulai Jumat (1/5/2020)," ujar Fahmi.

Fahmi menegaskan, apabila masyarakat atau pengendara kendara tidak menggunakan masker. Maka akan diberikan sanksi, yakni tidak diperkenankan masuk Kota Sukabumi dan diminta untuk kembali.

BACA JUGA: Fahmi Bantah Pernyataan Jubir GTPP Soal Pengajuan PSBB Kota Sukabumi

"Petugas akan melakukan pengecekan di pintu masuk atau cek poin bersama Polres Sukabumi Kota dan ditambah khusus kawasan Ahmad Yani sangat diperketat dalam pergerakan manusia," tegasnya.

Menurut Fahmi, kegiatan pemeriksaan ini bagian dari operasi Ketupat Covid-19 Lodaya 2020 yang diperluas. Selain itu, ada enam pos pengamanan (Pam) dan cek point, yakni Sukalarang, Cemerlang, Lembursitu, ex Giant Ciandam, Jubleg Baros, dan ujung Jalur Cibeureum. "Sementara cek poin di tengah kota dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi," bebernya. 

Ia menjelaskan, sebelumnya, baik pemerintah maupun WHO dan CDC sempat mengimbau masyarakat yang sehat untuk tidak memakai masker ketika berkegiatan di luar. Masyarakat cukup menjaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, sambung dia, imbauan berubah seiring dengan ditemukannya banyak kasus Covid-19 tanpa gejala. 

"Penggunaan masker dapat mencegah orang yang terinfeksi, namun tanpa gejala menyebarkan virus ketika berbicara, batuk, atau bersin.Virus Corona berukuran sangat kecil dengan diameter 0,1 mikrometer. Dengan ukuran sekecil itu, sebenarnya virus ini sulit terperangkap pada kain. Artinya virus ini bisa lolos melewati serat-serat kain," jelasnya.

Tetapi virus tersebut, lanjut Fahmi mudah menular ketika tertahan pada tetesan air atau lendir yang keluar ketika berbicara, batuk, atau bersin. "Nah, masker dapat menahan tetesan atau droplet tersebut, sehingga kita tidak langsung terkena virus. Masker juga dapat mengurangi jumlah mikroorganisme yang keluar ketika seseorang batuk," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI