Sukabumi Update

Aturan Detail Penumpang Motor dan Mobil Saat PSBB di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi merilis aturan lengkap mengenai kebijakan transportasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, aturan transportasi tersebut berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang. Saat ini, aturan tersebut tersebut tengah disosialisasikan kepada warga, driver ojek online, dan sopir angkot di Kota Sukabumi. "Mulai hari ini sosialisasinya sedang dilaksanakan," kata Abdul Rachman kepada sukabumiupdate.com, Minggu (3/5/2020).

BACA JUGA: Gambaran Skenario PSBB di Kota Sukabumi, Fahmi: Tunggu Juklak Juknis

Pertama, aturan tersebut membahas ketentuan warga agar keluar rumah hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan wajib menggunakan masker.

Aturan transportasi saat Kota Sukabumi melaksanakan PSBB. 

Kedua, berkaitan dengan kendaraan roda dua (sepeda motor), di mana untuk sepeda motor pribadi hanya boleh diisi 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang), dengan catatan alamat pada kartu identiitas harus sama. Sedangkan untuk ngkutan sewa khusus online roda dua (ojek online), hanya boleh diisi 1 orang. Dilarang ada penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang.

BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani dan Zaenal Jakse Dibuat Satu Arah Jelang PSBB Kota Sukabumi

Ketiga, berkaitan dengan kendaraan roda empat (mobil), di mana untuk mobil berkursi (2 baris) hanya boleh diisi 3 orang, yaitu 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di belakang. Sedangkan untuk mobil berkursi (3 baris), hanya boleh diisi 4 orang, yaitu 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.

Keempat, berkaitan dengan angkutan kota (angkot), di mana hanya boleh diisi 6 orang, yaitu 1 pengemudi di depan, 3 penumpang di jok belakang kanan pengemudi dan 2 penumpang di jok belakang kiri pengemudi.

Kelima, berkaitan dengan aturan dilarang parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, yaitu mulai Simpang Jalan Zaenal Zakse dan Jalan Stasiun Timur hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan (BRI).

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI