Sukabumi Update

PSBB Hari Pertama di Kota Sukabumi Dievaluasi, Pergerakan Warga Harus Berkurang

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memantau secara langsung hari pertama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (6/5/2020). 

Pemantauan yang difokuskan di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi itu, petugas gabungan menghentikan kendaraan motor dan mobil serta langsung memeriksa identitas pengendara. Sejumlah penumpang pun terpaksa diturunkan di jalan, karena identitas pengemudi dengan pengendara khususnya motor berbeda.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan ingin memecah keramaian atau perdagangan di pusat kota. Khususnya di sepanjang jalan Ahmad Yani. Makanya beberapa hal dilakukan, kata Fahmi, salah satunya larangan parkir supaya tidak terjadi kepadatan.

BACA JUGA: PSBB Hari Pertama di Kecamatan Sukabumi, Camat: Parungseah jadi Perhatian

"Hari ini kami dengan polres sedang melakukan analisa hasil kondisi di lapangan yang terjadi sampai saat ini. Kami juga melakukan pengalihan arus dibeberapa ruas jalan dilakukan. Kami juga akan kembali melakukan rekayasa dibeberapa titik jalan," ujarnya kepada awak media.

PSBB di Kota Sukabumi ini, kata Fahmi, intinya bagaimana terjadi pengurangan pergerakan masyarakat. Khususnya di titik-titik yang dianggap sangat rawan, sosialisasi pun telah dilakukan sejak satu pekan yang lalu.

"Mungkin saja ada warga masyarakat yang belum mendapatkan informasi ini, sehingga kami terus sosialisasikan. Selama PSBB ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing," paparnya.

BACA JUGA: PSBB di Cisaat dan Kadudampit, Motor Pelat Merah Boncengan Beda Alamat

Selain itu, ada pembatasan jam operasional diantaranya, industri dan perkantoran mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Lalu Toko supermaket di luar bahan pokok penting seperti toko pakaian dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Selanjutnya toko minimaket swalayan yang menjual bahan pokok penting dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Kemudian restoran atau rumah makan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Akan tetapi tidak diperkenankan makan di lokasi atau take away. Untuk pengawasannya sendiri semua dilibatkan mulai dari Satpol-PP, Polis, dan TNI. Jika ada yang melanggar diberikan teguran dan tetap mengedepankan nilai-nilai kesantunan," imbuhnya.

"Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama mendukung PSBB dalam kerangka memutus mata rantai corona, sehingga mempercepat pemulihan Kota Sukabumi," tandasnya.

Editor : Budiono

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI