Sukabumi Update

ASN di Sukabumi Bisa Mudik dan Cuti Ditengah Pandemi, Tapi Ada Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi sudah dipastikan dilarang untuk melakukan mudik dan cuti pada lebaran tahun ini.

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah mengatakan, larangan tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

BACA JUGA: Cek Wajib Masker, ASN Kota Sukabumi Akan Dikerahkan Saat PSBB

Serta tercantum pula dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara.

"Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi untuk penegasannya," kata Taufik kepada sukabumiupdate.com, Kamis (7/5/2020).

BACA JUGA: ASN Kota Sukabumi Tetap Bekerja Seperti Biasa, Fahmi: Tunda Kunker Luar Kota

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 800/245 /BKPSDM, apabila terdapat PNS dan pegawai Non-PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian, PNS tidak mengajukan cuti, dan pegawai Non-PNS tidak mengajukan izin lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

BACA JUGA: 103 ASN Dilantik, Hanya Lima Pegawai Baru yang Hadir di Balai Kota Sukabumi

Kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi PNS dan izin lainnya kepada pegawai Non- PNS, kecuali dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS maupun pegawai Non-PNS.

Alasan penting sebagaimana yang dimaksud tersebut hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS dan pegawai Non-PNS yang bersangkutan, sakit keras atau meninggal dunia.

BACA JUGA: ASN Boleh Keluar Daerah Selama Wabah Covid-19, Tapi Ada Syaratnya

Taufik menegaskan, bila ada ASN (PNS dan pegawai Non-PNS) yang mudik tanpa izin dari pejabat berwenang, maka akan ada sanksi yang mengikat. Taufik menyebut, kategori sanksinya bersifat ringan, sedang, hingga berat. 

"Apalagi saat ini setiap ASN dilibatkan langsung ikut membantu sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Covid-19. Ada beberapa PNS yang berasal dari luar Kota Sukabumi, antara lain seperti Bandung dan Sumedang. Keluarga besarnya asal kota-kota tersebut, yang dalam situasi dan waktu normal, biasanya mudik ke keluarga besar," pungkas Taufik.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI