Sukabumi Update

Penundaan DAU Ancam Gaji Pegawai Pemda Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat, AA Hasan mengatakan penundaan terhadap 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Kota dan Kabupaten Sukabumi menandakan Pemkot dan Pemkab Sukabumi tidak mematuhi Permendagri dan Permenkeu tentang penanganan Covid-19.

Menurut Hasan, dalam beberapa diskusi dan rilis FITRA Jawa Barat, pihaknya telah memberikan masukan untuk Pemda, agar serius menyusun Rencana Kegiatan Belanja (RKB) penanganan Covid-19 dan di publikasikan. "Sepertinya Pemda gagap terhadap penanggulangan pandemi ini," kata Hasan kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/5/2020).

BACA JUGA: Anggota DPR RI Asal Sukabumi Curiga, Penundaan DAU Ada Modus Tertentu

Lebih lanjut, penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19, terang Hasan memiliki dua prasyarat utama. Pertama, menyiapkan RKB secara lengkap. "Dalam hal ini bagaimana respon Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait untuk merencanakan penanganan kesehatan, ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS)," terang Hasan

"Selain itu, yang kedua perencanaan yang dimaksud juga harus benar," imbuhnya.

BACA JUGA: Klarifikasi ke Kemenkeu DAU Kota Sukabumi Segera Ditransfer, Kabupaten?

Masih kata Hasan, DAU itu berkaitan dengan gaji pegawai. Dan apabila 35 persen yang tertahan tidak sesegera mungkin dilengkapi, maka bisa jadi di triwulan keempat nanti, pegawai Pemkot dan Pemda Sukabumi terancam tidak menerima gaji. "Ini sangat serius," ujarnya.

Sanksi penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 19 Pemkab dan Pemkot beserta Pemprov Jawa Barat, sambung Hasan harus menjadi perhatian serius bagi semua kalangan. 

BACA JUGA: Sukabumi Kena Sanksi Kemenkeu, DAU Ditunda Buntut Realokasi Anggaran Covid-19

"Bagi Pemkot dan Pemkab Sukabumi, tantangan yang dihadapi adalah validitas data, kesiapan aparatur pemerintah dan keberterimaan masyarakat," ungkapnya.

Menanggapi Pemkot Sukabumi yang telah mengklarifikasi ke Kemenkeu sehingga sanksi penundaannya telah dibatalkan. Hasan berharap penyesuaian APBD Kota sudah memenuhi diktum 1 dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020. 

"Agak ceroboh, jika Kemenkeu mengeluarkan suatu kebijakan (Sanksi DAU) tanpa melalui verifikasi yang baik," kata Hasan.

Jadi menurutnya, ada dua kemungkinan, pertama penyesuaian APBD Kota Sukabumi belum sesuai dengan Diktum 1 atau Kemenkeu yang ceroboh. "Untuk membuktikan pernyataan pak Sekda, silahkan Pemkot Sukabumi membuka APBD kepada publik," pungkasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI