Sukabumi Update

PSBB Jilid 3 di Kabupaten Sukabumi Hanya di 6 Kecamatan dan 4 Desa, Lainnya New Normal

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020 mendatang. PSBB jilid 3 ini dilakukan karena hasil evaluasi perkembangan penanganan covid-19 bersama Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi masih berstatus zona kuning.

Hal ini diputuskan setelah pelaksanaan evaluasi PSBB jilid II di Jawa Barat melalui video conference antara Gubenur Ridwan Kamil dan kepala daerah kota kabupaten, Jumat (29/5/2020) petang. Kepada wartawan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono mengatakan, ada perubahan wilayah dalam penerapan PSBB jilid 3 ini. 

BACA JUGA: Update 29/5/2020: Jumlah PDP Meninggal Dunia di Kabupaten Sukabumi Bertambah Lagi

Adjo menyebut, PSBB kali ini hanya untuk enam kecamatan dan empat desa. "Tentu saja kita ikuti petunjuk-petunjuk dari Pak Gubernur, kita tetapkan kembali PSBB parsial atau proporsional. Kita sesuai dengan hasil evaluasi, ada perubahan wilayah," ucap Adjo kepada sukabumiupdate.com usai mengikuti Video Conference dengan Gubernur Jawa Barat, Jumat (29/5/2020) di Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Adjo menjelaskan, keenam kecamatan dan empat desa tersebut adalah Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Cisaat dan Sukaraja. Kemudian Desa Citarik Pelabuhanratu, Bojonggaling Bantargadung, Sukadamai Cicantayan dan Desa Wanasari Kecamatan Surade. 

BACA JUGA: Jabar Tunda New Normal? Kota dan Kabupaten Sukabumi Perpanjang PSBB Hingga 12 Juni

"Tahap pertama kan di 14 kecamatan, tahap kedua 12 kecamatan dan 2 desa, dan tahap ketiga ini di 6 kecamatan dan 4 desa," tambah Adjo.

Adjo mengungkapkan, alasan adanya perubahan wilayah tersebut dilihat dari perkembangan kasus terkonfirmasi positif, PDP, dan ODP. Adjo menuturkan, kecamatan dan desa yang berada di luar penerapan PSBB parsial, dapat dikatakan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) alias new normal.

“PSBB kali ini mengarah ke AKB, karena kita berbatasan juga dengan kota, di mana kota sudah biru dan Bogor juga sampai 4 Juni. Yang diluar penerapan PSBB bisa dikatakan AKB, tapi tetap dengan protokol kesehatan, pengawasan, pengecekan. Kita fokus pengecekan batas wilayah kabupaten," pungkas Adjo.

catatan: naskah mengalami perubahan pukul 18.34 WIB, ada kesalahan penulisan nama desa yang akan diberlakukan psbb jilid 3

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI