Sukabumi Update

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Perpanjang Masa Belajar di Rumah

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan layanan pendidikan akhir tahun pelajaran 2019/2020, dalam pencegahan dan penangan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi. 

BACA JUGA: Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Ini Pesan Kadisdik Kabupaten Sukabumi

Surat edaran Bupati Sukabumi dengan nomor: 443/3535-Disdik tersebut masa belajar di rumah diperpanjang sampai dengan 19 Juni 2020 mendatang, dan masa belajar di sekolah akan ditentukan kemudian hari.

Hal itu dilakukan melihat perkembangan kondisi terkini Covid-19 atau virus Corona di Kabupaten Sukabumi. Maka keselamatan dan kesehatan siswa, guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan serta seluruh masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Dalan surat edaran itu juga dijelaskan, bahwa proses kegiatan belajar di rumah tetap dilaksanakan sebagaimana masa belajar di rumah sebelumnya.

Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan proses pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Maka Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama agar dapat menyusun atauran teknis terkait dengan pelaksanaan kegiatan akademis pada akhir tahun pelajaran 2019/2020. Yaitu Penilaian Akhir Tahun (PAT), kelulusan, dan kenaikan kelas, sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kemudian mekanisme pelaksanaan sistem kerja guru bekerja dari rumah (Work From Home) dengan memanfaatkan media teknologi infromasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

BACA JUGA: Masa Belajar di Rumah SD SMP Sederajat di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang

Diimbau juga agar tetap mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Lalu tidak berjabat tangan dan mempergunakan masker terutama ketikan berkomunikasi dan beraktifitas di luar ruangan, menjaga jarak aman (physical/sosial distancing), tidak berkumpul, mengikuti, mengadakan kegiatan non kedinasan yang bersifal massal, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI