SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi bersiap memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) alias new normal pada Sabtu, 6 Juni 2020 mendatang.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, AKB merupakan sebuah tahapan dalam pelaksanaan masa penanggulangan untuk menggerakkan perekonomian secara bertahap.
Sehingga, kata Fahmi, aktivitas perekonomian yang selama masa Covid-19 tidak bergerak, dalam penerapan AKB ini kegiatan ekonomi dapat bergulir meskipun tetap dalam koridor berbagai pembatasan. "AKB bukan berarti masa penanggulangan Covid-19 selesai. Pembatasan jam operasional misalnya, tetap diberlakukan," kata Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/6/2020).
BACA JUGA: Kota Sukabumi Mulai Terapkan New Normal 6 Juni 2020, Simak Persiapannya!
"Pembatasan dalam kerangka penerapan protokol kesehatan tetap kami lakukan, contohnya rumah makan, cafe, restoran buka pukul 09.00 tutup 22.00 WIB dengan hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas dan berjarak," jelas Fahmi.
Fahmi menuturkan, dalam penerapan AKB nanti tidak dibenarkan apabila terjadi pengumpulan massa dalam jumlah banyak, baik itu di cafe, restoran, maupun di tempat makan.
"Serta pembatasan-pembatasan yang juga dilakukan di beberapa lini lainnya. Intinya, diharapkan masyarakat dapat beraktivitas, perekonomian dapat bergerak, sehingga mudah-mudahan meskipun dengan beraktivitas ini, tapi tetap mampu untuk menekan angka pertumbuhan Covid-19 di wilayah Kota Sukabumi," pungkas Fahmi.
BACA JUGA: Puskemas di Kota Sukabumi Kembali Buka dari Senin Hingga Sabtu, Layanan Sore Ditiadakan
Sementara itu, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional pertokoan di Kota Sukabumi dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) alias new normal.
Melalui Surat Edaran Nomor: 510/351/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi kembali menerbitkan aturan pembatasan jam operasional pertokoan di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: PSBB Kota Sukabumi Dicabut dan Bersiap New Normal, Sekolah Masih di Rumah
Pertama, jam operasional khusus untuk toko, swalayan, mall dan pedagang kaki lima di luar bahan pokok penting, buka mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Kedua, untuk warung, toko modern/supermarket yang menjual bahan pokok penting dengan batasan jam operasional setiap hari sampai dengan pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Bioskop Moviplex Sukabumi Bersiap New Normal, Kapasitas Studio Dikurangi 50 Persen
Ketiga, bagi para pengusaha restoran/rumah makan dan cafe, jam buka mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, dengan ketentuan melakukan pengurangan kapasitas pengunjung atau tempat duduk sebanyak 50 persen.
Keempat, pedagang kaki lima berupa makanan yang mulai berdagang pukul 17.00 WIB, berakhir pukul 22.00 WIB. Kemudian, khusus untuk apotik, jam operasionalnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh pengusaha untuk tetap memberlakukan aturan physical distancing dan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, penyediaan hand sanitizer dan pemeriksaan suhu tubuh.
Editor : Andri Somantri