Sukabumi Update

PSBB di 2 Kecamatan dan 15 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sukabumi, Daftar dan Alasannya

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid 4 hingga tanggal 26 Juni 2020 mendatang. PSBB proporsional berlaku secara parsial di wilayah (kecamatan/desa/kelurahan) yang memiliki laju pertumbuhan kasus covid-19 yang cukup tinggi, yaitu di dua kecamatan dan 15 desa/kelurahan di Kabupaten Sukabumi.

Pelaksanaan PSBB lanjutan (jilid 4) berdasarkan surat keputusan Bupati Sukabumi nomor 180/Kep.447-HUKUM/2020. Dalam putusan ini, PSBB jilid 4 berlaku 14 hari ke depan mulai sejak 13 hingga 26 Juni 2020 mendatang. Diputuskan juga, PSBB ini secara parsial berlaku selain di dua kecamatan yaitu Cidahu dan Cicurug Kabupaten Sukabumi, juga di 15 desa keluarahan yaitu;

1. Kelurahan Palabuhanratu di Kecamatan Palabuhanratu
2. Desa Sampora di Kecamatan Cikidang
3. Desa Cikembar di Kecamatan Cikembar
4. Desa Parakanlima di Kecamatan Cikembar
5. Desa Bojonggaling di Kecamatan Bantargadung
6. Desa Parakansalak di Kecamatan Parakansalak
7. Desa Wanasari di Kecamatan Surade
8. Desa Palasarihilir di Kecamatan Parungkuda
9. Desa Sekarwangi di Kecamatan Cibadak
10. Kelurahan Cibadak di Kecamatan Cibadak
11. Desa Sukadamai di Kecamatan Cicantayan
12. Desa Cibatu di Kecamatan Cisaat
13. Desa Warnasari di Kecamatan Sukabumi
14. Desa Sudajaya Girang di Kecamatan Sukabumi
15. Desa Selaawi di Kecamatan Sukaraja

BACA JUGA: Tiga Daerah Masuk Zona Biru, PSBB Jabar Diperpanjang Lagi Sampai 26 Juni 2020

Pada dictum selanjutnya dalam keputusan ini pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah yang sudah disebutkan sebelumnya, wajib mematuhi ketentuan pemberlakukan PSBB. Pemberlakukan masa PSBB ini dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.

Dalam rilis sebelumnya, Harun Alrasyid juru bicara pusat komunikasi dan kordinasi gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Sukabumi menegaskan, wilayah yang akan menerapkan PSBB jilid 4 ini ditetapkan berdasarkan kajian epidemologi, terkait laju pertumbuhan wabah. “Daerah-daerah itu masih ditemukan laju pertumbuhan potensi wabah yang cukup tinggi dibandingkan daerah lainnya,” pungkas Harun.

BACA JUGA: Diperpanjang, PSBB Jilid 4 di Kabupaten Sukabumi Hanya Untuk Cidahu dan Desa Zona Merah

Laju pertumbuhan ini terkait temuan, ODP (orang dalam pemantauan), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kasus positif covid-19 berdasarkan hasil swab test. Selain menerbitkan SK pelaksanan PSBB jilid 4, pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengeluarkan Peratusan Bupati Sukabumi Nomor 34 tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI