Sukabumi Update

Petani Sukaraja Sukabumi Dipolisikan, DPRD Desak GTRA Turun Tangan

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana meminta Bupati Sukabumi selaku Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turun tangan membantu para petani yang pada Selasa (14/7/2020) dipanggil ke Mapolres Sukabumi Kota.

BACA JUGA: Petani Sukaraja Sukabumi Dipanggil Polisi, Dugaan Perusakan Tanaman di PTPN VIII

Pemanggilan 12 orang petani asal Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi itu terkait pemeriksaan dugaan perusakan tanaman teh di lahan PTPN VIII Administratif Goalpara.

"Pada saat sidang paripurna, Senin (13/7/2020), yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, kami menginterupsi keseriusan GTRA dalam menjawab konflik agraria," jelas Andri kepada sukabumiupdate.com, (14/7/2020).

Andri menyebutkan, sesuai dengan Perpres nomor 86 tahun 2018, bahwa Bupati Sukabumi sebagai Ketua GTRA tak boleh berpangku tangan.

"Kita tidak bisa berdiam diri melihat kondisi saat ini, dengan adanya para petani penggarap lahan dipolisikan oleh pihak PTPN. Padahal PTPN VIII tersebut sudah habis izin HGU-nya tahun 2013," tegasnya.

BACA JUGA: Dilaporkan Pemegang HGP, Petani Penggarap di Desa Kalapanunggal Sukabumi Diperiksa Polisi

Politisi PPP itu menilai, Bupati Sukabumi tidak boleh melakukan pembiaran melihat para petani penggarap yang terancam pidana. Padahal, kata Andri, petani adalah warga yang juga harus dilindungi.

"Rakyat harus diberi kepastian tentang masalah agraria. Jangan sampai dari waktu ke waktu terus muncul konflik. Saat ini masih banyak lahan eks HGU yang menimbulkan konflik dengan petani penggarap, sebut saja ada PT Nuansa Baskara Abadi di Surade, PT Miramontana,  HGU Pasir Datar, HGU Salak Utama dan yang lainnya.

Ia mengakui sampai saat ini belum ada upaya penahanan, namun Andri meminta hal itu jangan sampai terjadi.

"Kami akan turun ke lapangan, melihat, mendengar dan mencermati. Kalau GTRA mau hadir mencari solusi tentu tidak akan terjadi lagi konflik, karena dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 diatur tata cara penyelesaiannya. Dan para petani penggarap tentu akan mempunyai kepastian atas tanah," pungkasnya.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI