Sukabumi Update

Komisi 1 DPRD Tengahi Konflik Petani Penggarap dengan PT Tutu Kekal Purabaya Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/7/2020). Kunker tersebut untuk menyelesaikan konflik antara petani penggarap dengan PT. Tutu Kekal-Miramontana yang bergerak pada bidang perkebunan karet dengan luas 1600 hektare. 

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurzaman, menjelaskan HGU PT. Tutu Kekal-Miramontana sudah habis tahun 2013 dan pengakuannya sudah diperpanjang pada tahun 2017 lalu. Tetapi dari data dinas perizinan belum terdaftar, sehingga dari desa dan petani penggarap menganggap belum resmi. 

BACA JUGA: Singkong Petani Purabaya Sukabumi Dicabut Paksa Perkebunan, Kades Surati DPRD

"Ada permasalahan-permasalahan selama proses perpanjangan dan perlu disingkronkan. Meskipun sudah terjadi perpanjangan dan legalitasnya benar, tetapi yang perlu kami dalami mengenai prosesnya, karena tadi dari perizinan mengatakan belum terdaftar. Jadi ada permasalahan sedikit (sumir) termasuk dengan petani penggarap," jelasnya.

Ia menegaskan jangan sampai dari pihak perkebunan mengaku sudah resmi, tetapi dari pihak desa atau masyarakat belum resmi. "Makanya nanti kami akan kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan meluruskan permasalahan yang sebenarnya," terangnya.

Ia memaparkan, HGU PT. Tutu Kekal-Miramontana ini berada di tiga kecamatan dan delapan desa, yakni Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Desa Puncak Manggis, Desa Datarnangka, Desa Cibaregbeg. Kemudian di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Desa Purabaya, Desa Pagelaran, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Dilaporkan Pemegang HGP, Petani Penggarap di Desa Kalapanunggal Sukabumi Diperiksa Polisi

Sementara itu Kepala Divisi Perkebunan PT. Tutu Kekal-Miramontana, Gilar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kewajiban hukum mengenai legalitas tanah. Apalagi, tambah dia, tadi juga sudah dijelaskan oleh BPN Kabupaten Sukabumi, bahwa perusahaan sudah memenuhi kewajiban hukumnya. 

"Bahkan legalitas formal sudah dipenuhi. Sekarang tinggal menyikapi kebijakan tersebut dengan upaya sinkronisasi bersama masyarakat," singkatnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI