Sukabumi Update

Satpol-PP, TNI/Polri Kembali Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), jajaran Polres Sukabumi, dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi kembali melakukan patroli dan sosialisasi pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di kawasan objek wisata. 

Selain sosialisasi dilakukan kepada para pengunjung yang berada di objek wisata pantai, juga dilakukan terhadap beberapa hotel yang ada di Palabuhanratu.

BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Sukabumi Pulangkan Pelajar yang Keluyuran di Jalan

"Iya tadi meninjau dan monitoring ke sejumlah hotel dan penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dan wilayah Kecamatan Cikakak. Antaralain ke Hotel Augusta, Hotel Cleopatra, GISBH, Hotel Kumala Samudra, Villa Cempaka ratu, Hotel Desa Resort, dan Cek Ombak," ujar Kepala Satpol-PP Kabupaten Sukabumi, Acep Saepudin, melalui Sekretaris Satpol-PP, Bambang Dwi Laksono, Sabtu (18/7/2020). 

Masih kata Bambang patroli dan sosialisasi yang dilakukan tim gabungan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor: 41 tahun 2020 tentang AKB di wilayah Kabupaten Sukabumi. Hal ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan Rujukan Ren Ops Aman Nusa II Lodaya 2020, bernomor: R/Ren OPS/10/V/OPS 2.1/2020 tanggal 30 Mei 2020 tentang percepatan dan antisipasi dampak wabah Covid-19 tahun 2020.

"Ini juga sosialisasi persiapan melaksanakan kegiatan protokol kesehatan pada tanggal 27 Juli 2020 nanti, bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) maupun DKI Jakarta akan menjalankan penindakan dan administrasi terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. 

BACA JUGA: Putus Penyebaran Covid-19, Satpol-PP Terjunkan Puluhan Linmas di Perbatasan Sukabumi

Maka dari itu, sambung dia, di daerah pun harus segera menyiapkan atas keputusan Gubernur Jabar. "Nah ini harus segera disiapkan keputusan Gubernur jika sudah berjalan, kemudian yang di bawah belum menyiapkan," jelasnya. 

"Nantinya siapa saja yang berhak untuk menilang, diantaranya dari Kepolisian, Satpol-PP, dan TNI selaku anggota Gugus Tugas Covid 19," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI