Sukabumi Update

Beleid Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Begini Respon Pemkab dan Pemkot Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020. 

BACA JUGA: Istana Sebut Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tidak Dibubarkan

Dikutip dari Tempo.co, kehadiran komite ini sekaligus akan menghapuskan keberadaan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Kepastian penghapusan Gugus Tugas ini tertuang dalam Pasal 20. Disebutkan bahwa Gugus Tugas dan Gugus Tugas Daerah masih akan tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk.

BACA JUGA: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Ini Gantinya

Menanggapi hal itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyebut, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Persiapannya kita akan melakukan pembahasan. Kita tentunya akan menyesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Fahmi kepada sukabumiupdate.com, usai menghadiri acara launching pasarsukabumi.com di Balai Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2020).

BACA JUGA: Bakal Ada Razia Masker di Kabupaten Sukabumi, Gugus Tugas Instruksikan Camat

Diwawancarai terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi mengaku sudah mendapat gambaran, namun belum mendapat diseminasinya.

"Nanti pelaksanaannya simultan. Berkerja bersama-sama. Belum dapat diseminasinya, tapi paling tidak kita sudah ada gambaran bahwa kedepan adalah komite, karena ekonomi yang akan digenjot. Tetap protokol kesehatan diberlakukan," ujar Iyos usai evaluasi penanggulangan Covid-19 di Kantor Kecamatan Nagrak, Selasa (21/7/2020).

BACA JUGA: Sekolah Tatap Muka di Kota Sukabumi Mesti Dapat Izin dari Gugus Tugas Covid-19

Diberitakan sebelumnya, dalam salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu, fungsi Gugus Tugas yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dihilangkan.

Namun terdapat dua satuan baru, yakni Satuan Tugas Pemulihan Covid-19 yang diketuai Doni Monardo dan Satuan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI