Sukabumi Update

Denda Mulai 27 Juli? Beraktifitas di Sukabumi Tanpa Masker Siap-siap Kena Teguran

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Ciracap dibantu Polsek Ciracap, dan Babinsa Koramil 2214 Surade, Kabupaten Sukabumi gencar melaksanakan sosialisasi wajib menggunakan masker.

Hal itu sesuai dengan intruksi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, bahwa akan melakukan tindakan tegas kepada warga yang masih lalai memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. 

BACA JUGA: Bakal Ada Razia Masker di Kabupaten Sukabumi, Gugus Tugas Instruksikan Camat

Ini merupakan salah satu upaya efektif untuk mengendalikan laju pertumbuhan kasus covid-19, di Kabupaten Sukabumi yang saat ini sudah melandai, dengan angka kesembuhan pasien aktif terus bertambah. 

Sosialisasi dilakukan di Ruas Jalan Pasiripis-Ciracap, kemudian perbatasan Desa Pasiripis dengan Desa Ciracap. Setiap pengendara yang tidak menggunakan masker dihentikan dan diberikan arahan.

"Tadi hanya mengimbau dan sosialisasi penggunaan masker saja," kata Kasi Trantibum Kecamatan Ciracap, Tuba, kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/7/2020).

Untuk pelaksanaan tilang sendiri, lanjut Tuba, belum melaksanakannya karena belum ada petunjuknya atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sementara ini hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di lokasi wisata dan para pengguna jalan, sambil menunggu petunjuk," jelasnya.

Ia menjelaskan sosialisasi akan dilakukan selama 14 hari, dimulai hari ini, Senin (27/7/2020). "Tadi ada puluhan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker terpaksa disuruh balik untuk pakai masker," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan, soal regulasi penindakan denda terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, dirinya masih menunggu penerapan sanksi atau denda tersebut.  

BACA JUGA: Keluar Rumah, Warga Sukabumi Harus Pakai Masker

"Denda masker, sedang nunggu inpresnya tanggal 27 sekarang. Gubernur pun belum bisa memberikan jawaban," ujar Marwan seusai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kendati demikian untuk teguran-teguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat keramaian sudah diberlakukan 27 Juli 2020 ini. 

"Kalau teguran sudah harus mulai hari ini, apalagi di lingkup pemerintah baik di kota maupun kabupaten. Terutama di keramaian, masyarakat yang melakukan aktifitas harus menggunakan masker terutama yang pelayanan maupun yang dilayani harus sudah mulai memakai masker," tandasnya.

Senada dengan di Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi pun saat ini belum menerapkan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Hal itu disebabkan belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tekait penerapan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Warga Sukabumi Pakai Masker Atau Terpapar! WHO Kini Sebut Covid-19 Bisa Bertahan di Udara

"Saya kemarin sampaikan ke Pak Gubernur, kami minta juklak dan juknis. Tapi Pak Gubernur juga belum bisa menyampaikan itu karena belum ada izin dari Presiden. Jadi Pak Gubernur kemarin masih menunggu surat dari Pak Presiden," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Maka dari itu, Fahmi mengajak masyarakat untuk terus menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, salah satunya penggunaan masker.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI