Sukabumi Update

Salat Idul Adha di Kabupaten Sukabumi, Kotak Amal Tidak Boleh Pindah-pindah Tangan

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan pedoman tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 871 tahun 2020 tentang penyelanggaraan shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 disebutkan, tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan.

BACA JUGA: Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Adha, Pemotongan Hewan Kurban Sabtu

Penyelenggaraan salat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, bisa dilakukan di masjid dan ruangan. Adapun persyaratannya adalah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. 

Lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Kemudian membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Cegah Virus Corona, Masjidil Haram Ditutup untuk Salat Idul Adha

Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun cuci atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar. Disediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk, apabila ditemukan jamaah dengan suhu diatas 37,50 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan salat Idul Adha. 

Di saat melaksanakan salat Idul Adha, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemahaan dengan cara menjalankan kotak amal. Karena kotak amal berpindah- pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

BACA JUGA: Pemerintah Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid dengan Syarat

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Adapun untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan yaitu menerapkan jaga jarak fisik atau phisical distancing. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Kemudian penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Mengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Lalu pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI