Sukabumi Update

Awasi Anggaran Covid-19, Pansus III DPRD akan Panggil Ketua GTPP Kabupaten Sukabumi

 

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi membentuk Panitia Khusus (Pansus) III untuk memastikan anggaran Covid-19 tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan. Pembentukan Pansus III dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2020).

Pansus III ini terdiri dari Fraksi Partai Gerindra sebanyak dua orang, Fraksi PDI Perjuangan dua orang, Fraksi PKB dua orang, PKS dua orang, PAN dua orang dan PPP satu orang. Sedangkan untuk Partai Demokrat dan Partai Golkar tidak mengirim anggota fraksi.

BACA JUGA: Awasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, DPRD Temui Dinas Kesehatan

"Dibentuknya Pansus III ini sesuai dengan tugas dan fungsi legislatif yaitu sebagai kontroling atau pengawasan, terutama realisasi anggaran Covid-19. Baik BST kesehatan, dan yang lainnya," ujar anggota Pansus III, Andri Hidayana, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (6/8/2020).

Menurut Andri, dalam rapat kerja Pansus III menyepakati akan memanggil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kabupaten Sukabumi beserta jajarannya. "Agenda pertama akan memanggil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi terkait semua tahapan dana Rp 300 Miliar," tegasnya.

Setelah Pansus III ini dibentuk, kata Andri, tentunya akan memulai agenda kegiatan dan semua anggota Pansus sudah diperintahkan untuk menginventarisir data-data dan temuan-temuan di masyarakat. Makanya dipembahasan rapat Pansus kali ini diawali dengan memanggil ketua dan jajaran Gugus Tugas Covid-19.

"DPRD selaku lembaga legislatif yang mempunyai peranan dan tupoksi, diantaranya controling/ pengawasan. Maka wajib tahu kemana arah dan anggaran yang begitu besar direalisasikan, apakah sesuai dengan rencana atau tidak," terangnya.

Diantaranya mengenai dana social safety net, yang dikembalikan sebesar Rp. 4 M lebih. Belum lagi anggaran-anggaran lain yang perlu diawasi. "Seperti dana PSBB yang mulainya cukup besar, dana bidang kesehatan yang sangat fantastis," ungkapnya.

Terlebih kali ini Gugus Tugas Covid-19 sudah dibubarkan oleh pusat, tentu pembubaran tersebut tidak serta merta selesai. Setiap ada kegiatan apalagi yang menggunakan anggaran cukup besar tentu harus diawasi benar tidaknya dan pertanggungjawabannya pun harus jelas.

Anggaran PSBB sendiri, sambung Andri, ada beberapa tahap dan cukup lumayan besar. "Tahap pertama sebesar Rp 1.863.481.000, tahap kedua Rp 1.084.850.000, tahap ketiga Rp 915.650.000. Belum laporan dan anggaran cek poin Rp 1.308.048.500 itu anggaran yang dikelola oleh BPBD," bebernya.

BACA JUGA: DPRD Bentuk Pansus Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, Apa Targetnya?

Sementara untuk BST, lanjut dia, total anggaran Rp 170 milyar dibagi 2 tahap, sesuai dengan realisasi anggaran menurut data dari BPKAD penyerapannya sudah 99.97 persen pada tahap I. Dan untuk tahap selanjutnya atau tahap II kalau bicara sesuai dengan data yang ada tentu nilainya masih sama,  yaitu Rp 85 M sesuai rencana kegiatan setiap tahapan.

"Sebagai dasar alasan Pansus ini dibentuk walau tidak disepakati semua fraksi, bukan untuk mencari kesalahan atau kekeliruan, akan tetapi kita sebagai wakil rakyat wajib memastikan anggaran tersebut tepat sasaran sesuai perencanaan dan peruntukan. Tentunya kita wajib mengawalnya, karena uang itu uang rakyat yang mesti jelas manfaat dan penggunaannya," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI