Sukabumi Update

Rilis Perbup Nomor 55 Tahun 2020, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi merilis Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perbup yang diundangkan tanggal 18 Agustus 2020 ini mengatur tahapan, syarat hingga sumber pendanaan untuk sekolah tatap muka di Kabupaten Sukabumi.

Pasal 3 menjelaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa AKB Covid-19 dapat dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning, dan dilarang pada wilayah yang berada pada zona oranye dan  merah. Selanjutnya satuan pendidikan yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan (Disdik), dan mendapatkan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan GTPP Covid-19.

Dalam pasal 6 disebutkan, untuk level TKLB, SLB, SMA dan SMK harus izin dari Disdik Jabar dan GTPP Kabupaten Sukabumi, Level SMP, paket B dan paket C harus dapat izin Pemkab lewat Disdik Kabupaten Sukabumi dan GTPP Kabupaten.

MTS dan MA izinnya dari Kantor Kementrian Agama dan GTPP Kabupaten Sukabumi. SD, paket A, TK, KB, TPA, SPS harus izin dari Disdik Kabupaten dan GTPP kecamatan. MI, RA, BA dari Kantor Kementrian Agama dan GTPP Kecamatan.

BACA JUGA: Kemendagri Dukung Sekolah Pakai Dana BOS untuk Cegah Covid-19

Dalam pasal tentang persyaratan ini ditegaskan kembali bahwa sekolah tatap muka ini hanya berlaku bagi siswa yang sudah mendapatkan izin dari orang tua wali. 

Pembelajaran tatap muka di Kabupaten Sukabumi pada zona Hijau dan Kuning akan dilakukan secara bertahap. Mulai masa transisi pada 2 bulan pertama sejak dilaksanakannya pembelajaran tatap muka.

Bulan pertama pada satuan pendidikan yang peserta didiknya kurang dari 100 orang maka hanya 50 persen dan 25 persen untuk yang peserta didiknya lebih dari 100 orang. Pada bulan kedua, 100 persen untuk yang memiliki peserta didik kurang dari 100 orang, dan 50 persen untuk satuan pendidikan yang peserta didiknya lebih dari 100 orang.

Selanjutnya setelah masa transisi selesai, dilanjutkan dengan masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), 100 persen untuk satuan pendidikan yang peserta didiknya kurang dari 100 orang, sedangkan 75 persen (bulan ketiga) dan 100 persen (bulan keempat) untuk yang peserta didiknya lebih dari 100 orang.

BACA JUGA: KPAI Kecewa Pemerintah Buka Sekolah di Zona Kuning Corona

Pembelajaran tatap muka ini, paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 pada jenjang MA, MAK, SMP, MTS, SD, dan Mi. Bulan November 2020 pada jenjang PAUD. 

Dalam perbub ini ditegaskan pembelajaran tatap muka ini akan terus dipantau pelaksanaannya,oleh semua lembaga yang diatur bertanggung jawab yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan GTPP.

“Apabila dalam pelaksanannya ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau apabila ternyata terindikasi dalam kondisi yang tidak aman, maka wajib dilakukan penutupan kembali pembelajaran tatap muka,” seperti tertulis dalam pasal 17 dan 20 Perbup Nomor 5 tahun 2020.

Untuk sumber pendanaan, diatur dalam pasal 21. Dimana sekolah dipersilahkan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau dana operasional pendidikan, untuk keperluan penanganan covid-19, termasuk pembiayaan sekolah jarak jauh (daring).

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI