Sukabumi Update

KPU Revisi Aturan, Bacalon Pilkada Sukabumi Wajib Swab Test Sebelum Daftar?

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan tahapan, waktu, dan syarat pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) Cabup (Calon Bupati) Cawabup (Calon Wakil Bupati) Tahun 2020. Ada 12 tahapan yang harus dijalankan hingga penetapan paslon definitif.

Mulai Jumat tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020 adalah masalah pengumuman bagi siapapun warga negara Indonesia yang siap ikut dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sukabumi 2020. Selanjutnya masuk masa pendaftaran mulai 4 hingga 6 September 2020,.

Tahapan ini sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam PKPU 5 2020 dan PKPU 1 tahun 2020. Mengingat penyelenggaraan pilkada serentak kali ini berlangsung ditengah Pandemi Covid-19, KPU juga semua protokol kesehatan dalam PKPU nomor 6 tahun 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi divisi Teknis Budi Ardiansyah menegaskan ada sejumlah tata cara saat pendaftaran yang harus diikuti oleh paslon karena terkait protokol kesehatan. “mengantisipasi kerumunan massa saat pendaftaran Paslon Cabup Cawabup, KPU Kabupaten Sukabumi akan membahas jumlah maksimal massa pada tanggal 31 Agustus 2020 mendatang,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/8/2020).

BACA JUGA: Untuk Timses dan Parpol, Simak Tahapan Pendaftaran Paslon Pilkada Sukabumi 2020

Dalam percakapan melalui pesan singkat, Budi menegaskan protokol kesehatan menjadi tata cara yang wajib diberlakukan saat masa pendaftaran dan tahapan lainnya di Pilkada Serentak 2020. KPU menurut Budi saat ini tengah melakukan revisi PKPU nomor 6 tahun 2020 yang kemungkinan besar mewajibkan swab test untuk paslon yang mendaftar di pilkada.

Sebelumnya KPU hanya mensyaratkan paslon membawa surat hasil pemeriksaan rapid test. "Masih menunggu juknisnya, nanti langsung disosialisasikan," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI