Sukabumi Update

Kata Komisi I Soal Nasib Lahan HGU PT Bumiloka Swakarya di Jampang Tengah Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sekitar 200 petani penggarap eks HGU PT Bumiloka Swakarya meminta kejelasan soal nasib mereka kepada anggota DPRD Komisi I. 

HGU PT Bumiloka Swakarya telah habis sejak akhir tahun 2016. Di daerah selatan Kabupaten Sukabumi itu, luas HGU perusahaan perkebunan pada komoditi tanaman coklat atau kakao tersebut mencapai 1.657 hektar yang berada di Desa Panumbangan, Desa Cijulang, Desa Jampang Tengah, Desa Bojongjengkol serta Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Catatan DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Perpanjangan HGU PT Sindo Jaya Agung

"Kami menampung aspirasi, masukan baik dari Muspika Kecamatan Jampang Tengah, para kepala desa, pihak perusahaan, SPI dan tentunya petani penggarap," kata Ketua Komisi I, Paoji seusai pertemuan dengan Muspika Jampang Tengah serta para kepala desa, petani penggarap dan Serikat Petani Indonesia (SPI ) Kabupaten Sukabumi, di aula kantor Kecamatan Jampang Tengah, Kamis (3/9/2020). 

Paoji mengatakan pihaknya sudah melakukan kroscek. "Memang benar bahwa HGU PT Bumiloka sudah habis 2016, jadi perusahaan tersebut tidak bisa memperpanjang karena sudah habis terlalu lama, kecuali  pembaharuan, namun ada kewajiban bayar ke negara Rp 2.000 per meter," jelasnya.

BACA JUGA: Tanaman Dirusak, Puluhan Petani Eks HGU PTPN Goalpara Sukabumi Mengadu ke DPRD

"Ada kewajiban yang harus dibayar ke negara, itupun harus ada rekomendasi musyawarah mufakat dari masyarakat seterusnya dari kepala desa dan baru oleh pak camat, makanya komisi I tidak bisa memutuskan," jelasnya.

Paoji mengatakan akan segera mengagendakan pertemuan kedua dengan mengundang dari dinas terkait baik BPN, Dinas Pertanian, DPTR serta Dinas Perizinan, tujuannya agar permasalahan eks HGU PT Bumiloka bisa secepatnya selesai.

BACA JUGA: Petani penggarap HGU PT Asabaland Dipanggil DPRD Kabupaten Sukabumi

"Mudah-mudahan ada titik temu, memang secara aturan sudah tidak bisa diperpanjang lagi, karena menurut aturan dan perundang undangan sebelum habis dua tahun harus sudah diajukan perpanjangan," terangnya.

Sementara Ketua SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud menambahkan dengan kehadiran komisi I mudah mudahan permasalahan tanah terutama di wilayah Jampang Tengah bisa segera terselesaikan.

BACA JUGA: Ini Solusi Sengketa HGU PT Asabaland di Ciracap Sukabumi, SPI: Tarik Rekom Bupati

"Seperti lahan eks HGU PT Bumiloka yang memang sudah sejak 2014 mencuat saat mereka (pihak perusahaan) mengajukan perpanjangan. Namun proses pengajuan yang tidak melibatkan masyarakat, yang akhirnya sampai hari ini belum juga terselesaikan," jelasnya.

Pada 2016 sempat muncul mau menyisihkan sebagian kurang lebih 64 hektar dari total luasan. Namun SPI menolak sebab PT Bumiloka masih bersengketa dengan masyarakat. 

"Kita kan mintanya seharusnya diseseuaikan dengan aturan minimal 20 persen sesuai dengan Perpres (nomor) 86 Tahun 2018," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI