Sukabumi Update

Raperda Tentang Narkoba, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bedakan Pemakai dan Pengedar 

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi tidak akan lama lagi akan memiliki perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.

Pasalnya, pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan atas raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika, Selasa (15/9/2020). 

BACA JUGA: Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Cisaat Sukabumi Diserahkan ke Provinsi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan berita acara raperda tersebut sudah ditandatangani bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sukabumi. "Tadi sudah ditandatangani, kami mohon untuk segera dilembar daerahkan dan juga bisa dijadikan sebuah perda pencegahan narkoba," ujarnya. 

"Mudah-mudahan perda ini nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Sukabumi untuk pencegahan narkoba. Karena narkoba ini salah satu perusak dari pada generasi penerus bangsa," imbuhnya.

BACA JUGA: Coming Soon BUMD Agrobisnis di Kabupaten Sukabumi, DPRD Sahkan Raperdanya

Dijelaskan Yudha, setelah disepakati dengan penandatangan berita acara bersama Bupati, selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan lebih teknis mengenai anggaran terkait raperda tersebut, sehinga nantinya bisa ditambahkan dianggaran perubahan pada akhir bulan September 2020.

Menurut Yudha pembahasan narkoba di dalam raperda tersebut harus secara detail dan seksama karena melibatkan pemakai dan pengedar sebab harus ada perlakuan yang khusus terhadap pengedar maupun juga terhadap pemakai.

BACA JUGA: Yudha Sukmagara: Bedah Serius 4 Raperda dan Harus Condong pada Masyarakat

Hal itu dibahas agar jangan sampai saat ada pemakai narkoba tertangkap nantinya setelah masuk ke lembaga permasyarakatan kemudian keluar dan kembali kepada kehidupan bermasyarakat malah menjadi pengedar kembali.

"Makanya harus dibedakan, pemakai ini sebagai korban jadi harus ada sebuah perda yang mengatur itu agar bisa dilakukan sebuah rehabilitasi khusus, jadi jangan sampai disatukan dengan pengedar, harus ada penjara khusus. Pemakai lebih kepada rehabilitasi, jangan sampai pemakai masuk penjara keluar lagi jadi pengedar lagi ini kan malah celaka," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI