Sukabumi Update

Pansus Covid-19 Bentukan DPRD Sebut BST Pemkab Sukabumi Rentan Dipolitisir

SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 yang dibentuk DPRD Kabupaten Sukabumi terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial atau Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke masyarakat.

Ketua pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Sukabumi Usep Wawan, menyatakan pengawasan yang dilakukan pansus untuk memastikan anggaran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan. "Sejauh ini pansus belum menemukan kejanggalan kejanggalan anggaran bantuan Covid 19," ujar Usep Wawan.

BACA JUGA: Dinsos Verifikasi Data, Ini Jumlah Penerima BST Tahap Kedua di Kabupaten Sukabumi

"Kita mengawasi sebagai fungsi budgeting dan pansus beberapa hari lalu mengadakan rapat dengan Dinas Sosial, hasilnya sekarang untuk bantuan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak covid sudah berjalan sudah 60 persen," sambungnya.

Bantuan langsung tunai dari pemerintah daerah, sambung Usep, saat ini tidak lagi disalurkan melalui kantor pos, namun disalurkan melalui desa masing masing dengan didampingi dinas Sosial.

BACA JUGA: Dinsos Sukabumi Bantah BST Covid-19 Bermasalah? Kembalikan Rp 4,3 Miliar ke Kas Daerah

"Adanya pertimbangan-pertimbangan dari dinas sosial sehingga bantuan langsung tunai tidak lagi melalui Kantor Pos tapi sekarang langsung melalui desa yang membagikan tapi di awasi dan didampungi Dinas Sosial," jelasnya.

Menurut Usep Wawan, secara teknis sejauh ini bantuan terdampak Covid-19 dari pemerintah daerah untuk masyarakat tidak ada kejanggalan kejanggalan, namun tetap harus diawasi mengingat saat ini akan memasuki pilkada.

BACA JUGA: Simak Ini Jadwal Penyaluran BST Pemkab Sukabumi Tahap Kedua di Waluran

"Tetap saja perlu disoroti ini kan rentan, apalagi sekarang musim Pilkada, rentan dipolitisir bantuan tersebut. Nah itu saja yang sedang diawasi oleh pansus Covid-19," terangnya.

"Yang paling utama mudah-mudahan bantuan tersebut bisa berguna bagi masyarakat, dan penyampaian nya kepada yang berhak. Bagi kepala desa ini tidak perlu dipolitisir karena ini murni bantuan dari anggaran pemerintah daerah yang harus sampai kepada masyarakat. Karena anggaran pemda ini yang ditarik dari uang rakyat juga jadi bukan milik seseorang," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI