Sukabumi Update

Sesuai Maklumat Kapolri, Polisi Ingatkan Bapaslon Pilkada Sukabumi Soal Protokol Covid-19

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat ihwal kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Maklumat itu bernomor MAK/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengaku akan segera melakukan sosialisasi terkait maklumat tersebut kepada bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Sukabumi.

"Nanti ya kita sampaikan protokol kesehatan dan sampaikan maklumat tersebut," kata Sumarni kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/9/2020).

Hal serupa juga diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, pihaknya akan segera menyampaikan maklumat itu ke seluruh bapaslon.

"Segera," singkat Lukman.

BACA JUGA: Cegah Klaster Pilkada 2020, Kapolri Keluarkan Maklumat Berisi Imbauan

Dalam maklumat tersebut, tertulis empat poin. Berikut isinya:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat.

a. Dalam pelaksanaan Pilkada, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada tahun ini wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI