Sukabumi Update

Stop Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada Sukabumi, Ambil Nomor Urut Tanpa Massa Pendukung

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghimbau seluruh kandidat untuk tidak membawa massa dalam acara penetapan dan pengundian nomor urut peserta Pilkada Sukabumi. Acara akan berlangsung  Kamis 24 September 2020 di Grand inna Samudra Beach Hotel (SBH) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. 

KPU mengeluarkan himbauan tertulis bernomor 325/PL.02.2-SD/3202/KPU-Kab/IX/2020 yang dikirimkan ke tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar menjadi peserta Pilkada Kabupaten Sukabumi. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, himbauan tersebut berdasarkan pada  Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan/atau Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Untuk itu KPU meminta kepada seluruh Pimpinan Partai Politik dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 untuk tidak membawa massa pendukung kecuali yang sudah disepakati dalam Rakor Pengundian Nomor Urut.

Sesuai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan memperhatikan kesehatan bersama. KPU menghimbau agar pihak-pihak yang akan memasuki Ring I (ruang Pengundian Nomor Urut bakal pasangan calon) terlebih dahulu melakukan Rapid Tes Mandiri.

BACA JUGA: Sesuai Maklumat Kapolri, Polisi Ingatkan Bapaslon Pilkada Sukabumi Soal Protokol Covid-19

“Jadi berdasarkan kesepakatan rakor pengundian nomor urut kemarin. Bawah hanya ada 21 orang dari setiap kelompok bakal pasangan calon. Ini sudah dihitung dengan dua figur bakal paslonnya, tidak boleh lebih,” jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, Rabu (23/9/2020).

Ke 21 orang yang hanya bisa masuk ke ruang pleno penetapan dan pengundian nomor urut menurut KPU adalah bapaslon Bupati dan Wakil Bupati beserta istri (jika membawa istri ); Pimpinan Parpol Pengusul (Ketua dan Sekretris ) sebanyak 2 (dua) orang, masing-masing Partai Politik ( jumlah sesuai dengan koalisi partai); LO (Liaison Officier) sebanyak 2 (dua) orang; Tim Kampanye tingkat Kabupaten sebanyak 2 ( dua ) orang. 

“Wajib menggunakan Masker dan atau Faceshield, menjaga jarak dan memakai ID Card yang disediakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi ,” tambah budi.

Budi menegaskan bahwa adapun massa dalam jumlah terbatas yang ikut ke SBH kami arahkan untuk menyaksikan acara tersebut melalui fasilitas nonton bersama dengan protokol kesehatan di ruangan terbuka yang ada di kawasan SBH. “Hal ini juga berlaku untuk rekan-rekan media. Kami himbau untuk tidak hadir di lokasi acara secara langsung, kami akan menyiapkan fasilitas konferensi pers di luar ruang pleno penetapan,” ungkap Budi.

KPU menyiapkan fasilitas Live streaming sebagai bentuk pelayanan informasi publik. “Bukan membatasi akses informasi tapi lebih kepada menjaga protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam setiap tahapan pemilihan di pilkada serentan 2020 ini,” sambung Budi.

KPU Kabupaten Sukabumi akan memperketat protokol kesehatan di setiap tahapan. Pengundian Nomor urut menjadi ujian kedua setelah pendaftaran bakal calon, dimana saat itu banyak menyuarakan Pemilihan Kepala Daerah ditunda kembali karena belum sepenuhnya mematuhi protokol covid 19.

“Kalau pengundian nomor urut pun banyak pelanggaran covid 19, sangat dimungkinkan semakin banyak yang menyuarakan pemilihan kepala daerah di tunda,” tegas Budi.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI