Sukabumi Update

Menyoal Bangunan di Pesisir Pantai Palabuhanratu, Mahasiswa Sukabumi Datangi DPRD

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah kerja Palabuhanratu, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (28/9/2020).

Koordinator Lapangan, Hadad Abdullah berujar, kedatangan pihaknya bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait semakin banyaknya bangunan fisik, sarana dan prasarana pendukung pariwisata maupun non-pariwisata, yang didirikan di sepanjang garis Pantai Palabuhanratu. Bahkan, sejumlah bangunan tersebut bersifat permanen.

"Hari ini kita melakukan audiensi untuk menuntut penegakkan Perda dan izin terkait pembangunan sempadan pantai tersebut," kata Hadad kepada awak media.

Hadad menilai, maraknya bangunan di sempadan pantai itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2023 Pasal 1 Ayat 48-49. 

Hadad menyebut, dalam Perda tersebut dikatakan, sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai dengan minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

BACA JUGA: Tak Hadir Audiensi di Purabaya Sukabumi, DPRD Akan Panggil Kades dan Camat

"Dalam Pasal 49 menyatakan, Garis Sempadan Pantai (GSP) harusnya kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai," jelas Hadad.

Hadad menuturkan, seharusnya perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai, bukan malah merusak.

"Kami menduga adanya pemberian izin yang tidak sesuai dengan rencana RTRW dan ketidaktegasan pihak Satpol PP dalam penegakan Perda di atas," sambung Hadad menambahkan.

Hadad menegaskan, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Sukabumi dapat meninjau kinerja dinas terkait dan menyikapi dengan tegas soal pendirian bangunan di sempadan pantai tersebut.

"Yang tidak kalah penting kami berharap Dinas Perizinan (DPMPTSP) untuk segera mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai RTRW dan mendesak Satpol PP dengan tegas untuk menegakan Perda yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Dalam pantauan sukabumiupdate.com, kedatangan mahasiswa tersebut diterima Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI