Sukabumi Update

Bebas Covid-19 dan Komorbiditas, Syarat Baru KPPS di Pilkada Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - KPU Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat pengumuman tentang persyaratan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Sukabumi tahun 2020. Kali ini, KPU menambahkan persyaratan baru bagi KPPS tersebut, yakni bebas Covid-19.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Meri Sariningsih mengatakan, selain dokumen persyaratan umum seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, dan surat pernyataan lainnya yang mesti ditandatangani calon peserta, ada ketentuan lain dalam pelaksanaan pemilihan di masa pandemi, yakni syarat usia minimal 20 tahun dan Maksimal 50 tahun.

"Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas) melalui surat pernyataan dan bersedia melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19 (rapid test)," jelas Meri kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/10/2020).

Meri menjelaskan, rapid test akan dilakukan setelah adanya pengumuman ketercukupan KPPS. Rapis test sendiri akan dilakukan satu kali dalam satu masa kerja.

BACA JUGA: KPU Buka Rekrutmen 36.197 KPPS dan 10.342 Petugas Keamanan TPS di Pilkada Sukabumi

"Masa kerja KPPS kan dari 24 Novembar-23 Desember. Kalau ada yang reaktif nanti ada penggantian yang lain sebelum masa kerja," jelas Meri.

Dalam surat Nomor: 350/PP.04.02.Pu/3202/X/2020 itu disebutkan, penerimaan pendaftaran KPPS tersebut dilaksanakan mulai tanggal 7-13 Oktober 2020 di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing desa atau kelurahan. Jam operasionalnya sendiri mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Meri berujar, sebanyak 36.197 anggota KPPS dan 10.342 petugas ketertiban akan bertugas di 5.171 TPS yang tersebar di 47 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.

"Kemarin dengan Forkopimda dan perguruan tinggi mensosialisasikan pembentukan KPPS. Kalau dengan perguruan tinggi dalam kapasitas nanti KPU akan bekerjasama bila jumlah KPPS yang dibutuhkam kurang. Kalau kurang kita bekerjasama dengan perguruan tinggi mengusulkan menjadi tenaga KPPS," pungkasnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI