Sukabumi Update

Sukabumi Tiga Kasus, Bawaslu Jabar: 64 Pelanggaran Protokol Covid-19 Selama Kampanye

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 64 pelanggaran kampanye. Pelangaran terjadi pada pertemuan terbatas, yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Dikutip dari suara.com, Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Bandung, sebanyak 23 pelanggaran.

"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," katanya dilansir dari Antara, Sabtu (10/10/2020).

Selanjutnya Kota Depok sembilan pelanggaran, Kabupaten Tasikmalaya satu pelanggaran, Kabupaten Sukabumi tiga pelanggaran, Kabupaten Karawang 10 pelanggaran, Kabupaten Cianjur satu pelanggaran, Kabupaten Pangandaran enam pelanggaran, dan Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Akan Bubarkan Kegiatan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan 

Dia menyebut pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang, peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah untuk menggelar pertemuan kampanye secara daring. Karena pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.

Penandatanganan Pakta Integritas Patuh Regulasi dan Protokol Kesehatan Covid-19 oleh tiga pasangan calon di Pilkada Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/9/2020). | Sumber Foto: KPU Kabupaten Sukabumi

"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung," katanya.

Bawaslu Kabupaten Sukabumi membenarkan sudah ada surat peringatan yang dikirimkan kepada pasangan calon bupati wakil bupati peserta Pilkada 2020. “Iya kita sudah kirim surat peringatan ditempat kepada paslon yang menggelar kampanye terbatas di Kecamatan Cicantayan beberapa waktu lalu,” jelas Teguh Heriyanto Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Sabtu (10/10/2020) melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Paslon 1, 2 dan 3 Teken Pakta Integritas Protokol Covid-19 di Pilkada Sukabumi, Ini Poinnya

Setelah tahapan surat peringatan, Bawaslu akan membubarkan kampanye terbatas yang melanggar pakta integritas penerapkan protokol kesehatan covid-19. komitmen bersama ini disepakati dan ditandatangi oleh semua paslon pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu . 

Berikut poin pakta integritas di pilkada 2020: 

1. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 yang telah diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2020 dan protokol kesehatan oleh instansi yang berwenang.

2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak pemangku kepentingan dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan tahun 2020.

3. Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI