Sukabumi Update

Aturan Kendaraan Melintas Jembatan Cileuleuy Parakansalak Sukabumi: di Bawah 3 Ton

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, A Yamin menyatakan, membutuhkan sinergitas untuk memelihara Jembatan Cileuleuy yang telah rampung diperbaiki setelah ambruk pada bulan Mei 2019 itu.

Yamin berharap semua masyarakat mengawal dan menjaga jembatan penghubung Desa Sukakersa dengan Desa Sukatani, Kecamatan Parakansalak, tersebut agar tetap kokoh. Maka dari itu, kata Yamin perlu dilakukan koordinasi antara pihak Kecamatan dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Putus 2019, Jembatan Cileuleuy Parakansalak Sukabumi Rampung Diperbaiki

Koordinasi tersebut terkait soal aturan kendaraan yang boleh melintas di jembatan tersebut. 

"Saya mengharapkan masyarakat juga berkontribusi untuk mengawasi. Kecamatan, Dinas PU, dan Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan ini nanti akan dibuatkan aturan yang baik atau dibuatkan portal," katanya.

Yamin meminta kendaraan yang bertonase lebih dari tiga ton atau empat ton tidak melintas di jembatan tersebut. Karena jembatan ini bukan kelasnya untuk dilintasi kendaraan seberat itu. 

BACA JUGA: Jembatan Cileuleuy di Desa Sukatani Sukabumi Putus

"Kendaraan berat dilarang untuk masuk kesini lagi karena kelasnya bukan untuk beban berat, ini cukup roda empat yang tonasenya di bawah tiga atau empat ton," tandasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI