Sukabumi Update

BPJAMSOSTEK Sosialisasi Tata Administrasi Kesekretariatan bagi Non PNS Setda Cianjur

SUKABUMIUPDATE.com - BPJAMSOSTEK Cabang Pratama Cianjur Sawah Gede menyelenggarakan sosialisasi kegiatan penataan administrasi kesekretariatan meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan disiplin pegawai bagi para pegawai Non PNS dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Setda Cianjur.

Acara tersebut di buka oleh Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Rachmat Hartono.

BACA JUGA: BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Cara Dapatkan Diskon Iuran 99 Persen

Joko Sundoro selaku kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pratama Cianjur Sawah Gede menyampaikan bahwa ada dua BPJS atau Jaminan Sosial itu sendiri yang meliputi: BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab dipanggil BPJAMSOSTEK dan BPJS Kesehatan, untuk BPJAMSOSTEK melindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun sedangkan BPJS Kesehatan untuk Jaminan Kesehatan.

Kegiatan hari itu diberikan kartu BPJAMSOSTEK, untuk karyawan karyawati kategori non PNS. "Kartu BPJS ini merupakan hak bagi setiap pegawai yang memiliki kepastian hukum untuk tenaga kerja terkait jaminan," ungkap Joko.

BACA JUGA: Dukung Go Green, BPJAMSOSTEK Sukabumi Bagikan Tas Belanja

Lebih lanjut Diding Ramdani, Selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Induk Sukabumi menjelaskan untuk saat ini pegawai setda yang sudah menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK dilindungi dari resiko kecelakaan dan meninggal dunia, berupa perawatan sampai dengan sembuh, santunan tidak mampu bekerja dan santunan apabila terjadi resiko meninggal dunia. Meninggal karena kecelakaan kerja senilai 48 x upah yang dilaporkan dan santunan meninggal diluar kecelakaan kerja senilai 42 juta.

Diding mengatakan, selama masa pandemi melanda negeri, penyesuaian iuran ini ditujukan agar perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta tetap dikedepankan. 

"Selain itu relaksasi bisa pula meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta mendukung upaya pemulihan perekonomian maupun kelangsungan usaha yang masa relaksasi ini berlaku dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021," tutup Diding.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI