Sukabumi Update

Cegah Klaster Bantuan Covid-19, Pemkab Sukabumi dan BRI Bahas Prokes Penyaluran BPUM

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertemu manajemen BRI untuk membahas mekanisme penyaluran BPUM (Bantuan Permodalan Usaha Mikro). Pemerintah daerah tak ingin proses penyaluran bantuan uang Rp 2.4 juta tersebut berpotensi menimbulkan klaster covid-19 baru, karena kerumuman penerima bantuan di di setiap kantor cabang dan unit BRI.

Pertemuan berlangsung Selasa (20/10/2020) di Pendopo Sukabumi. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Ardhiana Trisnawiyana menegaskan perlu ada mekanisme ketat untuk memastikan protokol kesehatan dilakukan dalam setiap proses pencairan bantuan tersebut.

Dikutip dari akun Pemerintah Kabupaten Sukabumi, “pertemuan ini sebagai bentuk antisipasi membludaknya masyarakat saat penyaluran bantuan pemerintah itu. Apalagi di tengah pandemi covid 19," ujarnya.  

Pemkab Sukabumi meminta bank panyalur bantuan bisa mengendalikan masyarakat. Khususnya tidak menimbulkan kerumunan saat pengambilan bantuan. "Kami meminta perbankan menerapkan protokol kesehatan selama penyaluran bantuan," ucapnya.

BACA JUGA: Kerumunan Penerima BLT UMKM (BPUM) di Sukabumi, Ini Kata Satgas Covid-19 

Perwakilan Bank BRI Sukabumi Dodi Iskandar mengakui adanya kerumunan massa akibat pencairan bantuan pemerintah. Namun, Bank BRI pun telah memperketat protokol kesehatan agar tidak menimbulkan kluster baru.

"Bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan untuk menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker , menjaga jarak , dan mencuci tangan," ungkapnya.

Bahas prokes penyaluran BPUM, pemkab dan BRI bertemu di Pendopo Sukabumi, 20 Oktober 2020 (Pemkab Sukabumi)

Bank BRI sendiri telah membuat aturan terkait pembuatan rekening. Maksimal pembuatan sebanyak 100 orang.

"Ini cara kami untuk meminimalkan orang yang datang ke Bank BRI. Aturan ini pun harus disosialisasikan ke tingkat desa. Sehingga tidak ada pembludakan ke Bank BRI," terangnya.

BACA JUGA: Warga Sukabumi Tak Perlu Berdesak-desakan, Waktu Pencairan BLT UMKM 90 Hari

Bagi penerima bantuan pun, tidak perlu khawatir. Pasalnya, bantuan yang diterimanya terjaga dengan baik di bank dan tak akan kemana mana. 

"Lewat pertemuan ini, semoga penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan lancar dan kondusif. Termasuk masyarakat pun tenang dan nyaman," bebernya.

Bahkan masyarakat pun bisa mengecek lewat eform.bri.co.id/bpum. Sehingga tidak perlu datang ke Bank BRI. 

Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI