Sukabumi Update

Selain 2 Kades, 3 ASN Sukabumi Masuk Gakkumdu, Masa Kampanye Pilkada 2020

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menemukan puluhan kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran kampanye di Pilkada 2020. Tercatat 27 kepala desa dan 8 ASN di Kabupaten Sukabumi melakukan pelanggaran tersebut.

Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyebut, terdapat 2 kepala desa dan 3 ASN yang masih dalam penanganan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), karena mereka melakukan pelanggaran di masa kampanye. Sisanya sebanyak 25 kepala desa dan 5 ASN dinyatakan sudah selesai ditangani setelah diberi peingatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan ASN tersebut bervariasi. Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterimanya.

BACA JUGA: Dua Oknum Kades di Sukabumi Ditangani Gakkumdu, Dukung Paslon Dimasa Kampanye?

"Pelanggaran yang dilakukan Kades itu ikut deklarasi dan juga mengikuti kegiatan pasangan calon untuk dukungan," ujarnya, Senin (26/10/2020), saat diwawancarai awak media di Grand Inna Samudera Beach Hotel Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Untuk kepala desa ini kalau dari awal pelanggaran yang dilakukan sebelum masa kampanye di wilayah Pajampangan ditambah di daerah Cisaat itu ada 25 pelanggar. Nah sekarang, sedang dalam penanganan di masa kampanye ada 2 pelanggar," sambungnya menambahkan.

BACA JUGA: Bawaslu: Indikasi Melanggar, Nasib 16 Kades dan 3 ASN Ditangan KASN dan Pemkab Sukabumi

Masih kata Teguh, pelanggaran yang dilakukan 2 kepala desa telah naik ke Sentra Gakkumdu. Teguh menyebut, hari ini pihaknya akan melakukan klarifikasi di Kecamatan Cikakak dan Kalibunder terkait pelanggaran tersebut.

"Karena lokasinya berjauahan, tim Bawaslu klarifikasi di lokasi masing-masing," jelasnya.

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan ASN, sambung Teguh, pada awal sebelum massa kampanye ada 5 pelanggar. Kemudian bertambah 3 pelanggar di masa kampanye.

"ASN total ada 8 orang sekarang yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada. Untuk pelanggaran yang dilakukan tingkatan Kadis (kepala dinas) saat ini belum ada temuan administrasi," terangnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI