Sukabumi Update

Mengenal SIREKAP, Aplikasi Penghitungan Suara di Pilkada Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi Pengenalan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Masa Pandemi Covid-19 serta Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu, Rabu (28/10/2020).

Dikutip dari akun media sosial Pemerintah Kabupaten Sukabumi, acara tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi. Turut hadir jajaran anggota KPU dan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, unsur TNI/Polri, SKPD terkait, LO pasangan calon, ormas, OKP, dan organisasi mahasiswa, dengan narasumber Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan H Endun Abdul Haq.

BACA JUGA: DPT Pilkada Sukabumi Berjumlah 1.816.214 Pemilih, Cek Rincian Per Kecamatannya!

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dalam sambutannya menyampaikan, pada pemilihan tahun 2020 ini pihaknya berencana menetapkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara resmi dengan menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (SIREKAP).

Penerapan SIREKAP ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, melakukan efisiensi, serta transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilihan.

"kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggungjawab untuk mentransparasikan setiap aspek kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahapan penyelenggaran Pilkada 2020," jelasnya.

Sedangkan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan H Endun Abdul Haq menjelaskan, SIREKAP merupakan aplikasi sistem informasi baru yang akan diterapkan pertama kali dalam demokrasi elektoral. Ada beberapa hal yang ditekankan, yaitu pengenalan kepada para pemangku kepentingan di daerah bahwa dalam Pilkada 2020 akan digunakan aplikasi SIREKAP.

BACA JUGA: Selain 2 Kades, 3 ASN Sukabumi Masuk Gakkumdu, Masa Kampanye Pilkada 2020

"Agar para pemangku kepentingan di daerah mengetahui, mengenal, dan mengerti kebijakan baru terkait penggunaan SIREKAP," terangnya.

Endun menambahkan, ada beberapa hal yang perlu di-support oleh para pemangku kepentingan di daerah, diantaranya keberadaan SDM (KPPS) yang akan menggunakan aplikasi SIREKAP yang tentunya KPU akan melatih dan Bimtek para KPPS nantinya.

"Ketersediaan infrastruktur jaringan juga menjadi hal yang sangat penting dalam penggunaan aplikasi SIREKAP dalam Pilkada 2020," pungkasnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI