Sukabumi Update

BRI Cek Usaha Penerima BPUM Rp 2,4 Juta di Sukabumi, Ini Kata DPKUKM

SUKABUMIUPDATE.com - Kabid UMKM Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Nandang Sunandar menyatakan, saat ini pihak BRI sebagai bank penyalur program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tengah melakukan survei kepada para penerima program tersebut. 

Menurut Nandang, survei dilakukan karena pemerintah ingin memastikan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta itu tepat sasaran. Artinya penerima program BPUM harus benar-benar memiliki usaha.

BACA JUGA: Catat Tanggalnya! Pendaftaran BLT UMKM Pindah ke Stadion Korpri Cisaat Sukabumi

Dari awal pun, kata Nandang, DPKUKM sudah menekankan kepada masyarakat bahwa program ini khusus untuk mereka yang memiliki usaha. Nandang menyatakan, dari laporan para pelaku usaha, daerah yang sudah disurvei BRI adalah Sukaraja serta Cibadak. Survei dilakukan acak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

"Sekarang bahkan sudah dimulai, dicek ke pelaku usaha yang mendapatkan (BPUM). Contoh yang sudah itu Sukaraja. Ini langsung dari para pelaku usaha yang melapor ke saya. Di Cibadak juga sudah disurvei tapi belum semuanya, (survei) diacak," kata Nandang kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Kerumunan Penerima BLT UMKM (BPUM) di Sukabumi, Ini Kata Satgas Covid-19

Nandang mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tim yang akan melakukan survei secara masif ke para penerima BLT UMKM tersebut. 

Nandang menegaskan apabila tidak terbukti menjalankan usaha namun menerima BLT UMKM maka wajib mengembalikan. Untuk prosedur pengembaliannya, Nandang tidak mengetahuinya. "Secara teknis saya tidak tahu, yang jelas itu harus dikembalikan," jelasnya.

Sementara itu, setelah pendaftaran program BPUM pada Agustus 2020 ditutup, pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran program BPUM.

BACA JUGA: Warga Sukabumi Tak Perlu Berdesak-desakan, Waktu Pencairan BLT UMKM 90 Hari

Dengan demikian, bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi yang belum mengakses untuk segera mendaftar ke program yang namanya Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut. Untuk program BPUM tahap II ini, waktu penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 November 2020 mendatang.  

Namun untuk sementara waktu pendaftaran program BPUM tak dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cibolang Km 7. Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. 

Pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta itu akan dipindah ke Stadion Korpri, Komplek Gelanggang Pemuda, Kecamatan Cisaat. Untuk waktunya yaitu pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 27 Oktober kemudian dilakukan kembali pada tanggal 2 November sampai dengan 3 November.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI