Sukabumi Update

Aturan Baru Kerumunan Massa di Kabupaten Sukabumi, Wajib Lapor Satgas Covid-19

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat edaran tentang kepatuhan dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam surat edaran nomor 61 tahun 2020 yang ditanda tangani Pjs Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Raden Gani Muhamad ini disebutkan sejumlah poin.

BACA JUGA: Kerumunan Penerima BLT UMKM (BPUM) di Sukabumi, Ini Kata Satgas Covid-19

Pertama berdasarkan hasil evaluasi dan kajian epidemilogis terhadap penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, menunjukan penambahan yang signifikan dalam kurun satu bulan terakhir.

Kedua munculnya klaster-klaster baru penularan Covid-19 menunjukan belum adanya kesamaan pemahaman bahwa Covid-19 tersebut ada dan menyebar di sekitar kita, dengan tidak memandang status, waktu dan tempat, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Curhat Pedagang di Pasar Malam Cidahu Sukabumi, Ditutup karena Picu Kerumunan

Ketiga, sehubungan dengan point 1 dan 2, diminta perhatiannya terhadap hal-hal sebagai berikut, seluruh masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, dengan aktivitas sekurang-kurangnya melalui 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir dan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

Lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi pada area lempat pelaksanaan aktivitas sebelum dan sesudah kegiatan. Kemudian menghindari kerumunan.

BACA JUGA: Pilkada Sukabumi, Mahfud MD Minta Paslon Kurangi Kerumunan dengan Manfaatkan Teknologi

Poin keempat, bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan menyebabkan kerumunan, diwajibkan melaporkan kegiatannya kepada pihak yang berwenang.

Poin kelima, pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi penegakan hukum protokol kesehatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI