Sukabumi Update

Sejumlah Kades di Sukabumi Dituding Jual Tanah Kas Desa? Ini Jawaban Mereka

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kepala desa di Kecamatan Parungkuda dan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi dituding terlibat jual beli tanah kas desa. Mereka di antaranya Kepala Desa Berkah, Kepala Desa Bojonggenteng, Kepala Desa Bojonggaling, dan Kepala Desa Palasarihilir.

Tudingan itu muncul setelah adanya warga yang memiliki rumah di sekitar tanah kas desa, di mana berstatus milik negara, berniat mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi untuk menjadi hak miliknya.

Tudingan tersebut kemudian ditepis oleh kepala desa dengan langsung mengundang pihak BPN Kabupaten Sukabumi agar mengukur tanah yang diklaim sebagai tanah kas desa.

Kepala Desa Berkah Andriansyah mengatakan, tanah kas desa seluas 62.500 meter persegi itu diasumsikan oleh sejumlah pihak telah dijual oleh kepala desa. 

"Saya kira tidak ada satupun kepala desa yang menjual tanah kas desa. Yang ada warga yang memiliki rumah di sana, yang tidak jelas legal hukum tanahnya mengajukan ke BPN untuk menjadi tanah hak milik. Tanah yang didirikan rumah warga itu statusnya ex-verponding nomor 336," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/11/2020).

BACA JUGA: Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Jampang Tengah Sukabumi, Bagaimana Camat Memposisikan Diri?

Andriansyah menuturkan, tanah kas desa seluas 62.500 yang dipersoalkan tersebut milik tiga desa, yakni Desa Bojonggenteng seluas 22.000 meter persegi, Desa Palasarihilir 22.900 meter persegi, dan Desa Bojonggaling seluas 17.600 meter persegi.

Keseluruhan tanah tersebut berada di Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Sementara tanah kas Desa Berkah sendiri dengan luas 9.490 meter persegi tidak masuk dalam tudingan itu.

"Adapun tanah milik desa warga sama sekali tidak menggangu. Kami kepala desa yang didampingi BPN, aparatur desa, dan kecamatan sudah mengukur tanah milik desa itu dan tidak ada yang berkurang," terangnya.

Saat ini, sambung Andriansyah, pihaknya telah membuat berita acara untuk diajukan kepada BPN Kabupaten Sukabumi sebagai dasar pembuatan sertifikat rumah warga yang berada di atas tanah negara itu.

"Kami bagaimana pun juga ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Berkah. dengan program itu kita berharap masalah sengketa agraria segera berakhir, jadi warga mendapatkan kepastian hukum," tandasnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI